Kewenangan Pengelolaan Kawasan Laut Diminta Dikembalikan ke Pemkab

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Workshop Sistem Registrasi Nasional Mendukung Inisiatif Lokal untuk Perubahan Iklim, Rabu, 26 Oktober 2022 di LSM Barakat, Lembata. Foto:Teddi L.

LEMBATA – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Barakat yang berbasis di Kabupaten Lembata meminta kewenangan pengelolaan kawasan kelautan dikembalikan ke pemerintah kabupaten dari yang selama ini menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi memang punya wewenang terhadap kawasan kelautan yang ada di wilayah kabupaten.

Kelemahan regulasi ini, menurut Philipus Bediona dari LSM Barakat, ada di wilayah provinsi kepulauan seperti NTT. Tak seperti di provinsi non kepulauan lainnya, pengawasan kelautan yang jadi wewenang Pemprov NTT di wilayah kabupaten menjadi tidak maksimal karena keterbatasan sumber daya untuk mengawasi wilayah laut yang begitu luas.

Philipus berujar Pemprov NTT mempunyai Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan yang berada di Larantuka, Kabupaten Flores Timur tetapi punya wewenang pengawasan yang mencakup tiga wilayah kabupaten sekaligus yakni Flores Timur, Lembata dan Kabupaten Sikka. Pengawasan wilayah laut di tiga kabupaten ini menjadi tidak maksimal karena berbagai keterbatasan.

Hal yang sama juga diutarakan oleh warga desa Dikesare, Rafael Suban Ikun saat workshop nasional Sistem Registrasi Nasional Mendukung Inisiatif Lokal Untuk Perubahan Iklim yang dilaksanakan secara virtual, Rabu, 26 Oktober 2022.

“Masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga laut dengan kearifan-kearifan lokal yang ada. Tidak bisa harapkan Pemprov NTT. Untuk itu, mungkinkah kewenangan ini bisa kembali ke kabupaten,” kata Rafael dalam workshop tersebut.

LSM Barakat berencana melakukan advokasi di level pengambil kebijakan untuk bersuara tentang hal yang diutarakan Philipus dan Rafael tersebut.

Workshop Nasional Sistem Registrasi Nasional Mendukung Inisiatif Lokal Untuk Perubahan Iklim sendiri bertujuan untuk memperkuat suara-suara untuk aksi iklim yang berkeadilan akan mengadakan workshop nasional tentang Sistem Registrasi Nasional.

Alfred Ike Wurin, Koordinator Media dan Advokasi Barakat, menyebutkan, secara umum, workshop nasional Sistem Registrasi Nasional ini akan mempertajam informasi kepada para pelaku-pelaku yang menggerakkan isu perubahan iklim di level tapak, terutama yang di kabupaten Sumba Timur, Lembata dan Rote Ndao agar dapat tercatat sebagai kontribusi terhadap upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Proses registrasi ini, tandas Alfred, akan mendorong kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki program kegiatan untuk mendukung aksi- aksi perubahan iklim agar dapat terdaftar pada sistem registrasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *