Putusan Makamah Agung, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang Kalah Kasus Sengketa Tanah  

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:PN Kupang melakukan sita eksekusi lahan tanah di depan Kampus politani Kupang, Jumat (8/10/2022). 

KUPANG-Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang melakukan sita eksekusi obyek tanah seluas 10.680. meter di RT 016, RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Sita eksekusi sengketa lahan dalam perkara perdata nomor: 46/ PDT.G/2019/PN. KPG. tanggal 05 Maret 2020,” Jumat (8/10/2022) siang.

Selain itu Sita eksekusi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1005 K/Pdt/2021 tanggal  02 Juni 2021.

Perkara lahan antara Penggugat /Pemohon Eksekusi Drs.Andreas Sinyo Langoday melawan tergugat /termohon eksekusi Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang. 

Lokasi sengketa tanah yang dilakukan sita eksekusi berada persis di depan Kampus Politani Kupang. 

Panitera PN Kelas I A Kupang, Yulius Bolla mengakui terkait locus wilayah, para pihak telah membenarkan ini adalah sengketa perkara perdata.

Ia juga membenarkan bahwa ada beberapa pihak yang menolak untuk menandatangani berita acara tersebut. Namun berita acara tersebut sah secara hukum.

Selain itu, menurutnya bahwa kedua belah pihak telah menyetujui objek tanah sengketa tersebut.

Dengan berdasarkan putusan tersebut, objek sengketa lahan tanah berada di wilayah Kelurahan Oesapa. 

“Sehingga ketika kami turun ke lapangan ada pihak yang hadir dan membenarkan objek tersebut yang menjadi sengketa dan perkara perdata nomor: 46/PDT.G/2019/PN.KPG. tanggal 05 Maret 2020,” jelasnya

Dikatakannya, bahwa saat proses sita eksekusi pihak termohon menyatakan objek sengketa berada di wilayah Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

Tetapi prinsip pengadilan adalah kedua pihak telah menyetujui objek sengketa lahan telah sesuai dengan perkara perdata sesuai nomor 46/PDT.G/2019/PN.KPG,” tegasnya.

Sementara itu, Bildat Tonak selaku Kuasa Hukum dari Andreas Sinyo Langoday menyatakan, perkara yang telah dimenangkan berlangsung sejak tahun 2019, dan putusannya final pada tahun 2022.

“Final bukan saja dalam konteks putusan kasasi, tetapi para tergugat atau termohon eksekusi telah mengajukan upaya luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan telah ditolak.
Selain itu, segala keberatan oleh para pihak termohon yang menyatakan bahwa tanah sengketa tersebut berada di wilayah Desa Penfui Timur dan bukan masuk wilayah Kelurahan Oesapa, telah ditimbang dan diputuskan oleh Majelis Hakim,” sebut Bildat Tonak.

Lanjut dia, bukan konteks pengadilan negeri saja, melainkan telah diuji oleh yudekpaksi pengadilan tinggi maupun judex juris Mahkamah Agung maupun pada Hakim Agung berupa Peninjauan Kembali.

“Sehingga perdebatan-perdebatan kemarin menjadi ambigu, membingungkan serta menyesatkan. Karena negara ini adalah negara hukum dan lembaga tertinggi yakni Pengadilan, maka semua putusan hakim wajib dihormati dan dipatuhi,” jelasnya.

Menurut Bildat Tonak, dalam persidangan tidak ada satu risalah dokumen yang menyatakan objek sengketa itu masuk di wilayah desa Penfui Timur atau Kabupaten Kupang.

Perlu diketahui, sebelumnya lahan 1 hektar lebih yang merupakan tanah sengketa itu digugat oleh Andreas Sinyo Langoday dengan tergugat Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang.

Kontributor:willy Makani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *