Jelang Verifikasi Faktual Anggota Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Sikka Gelar Rakor

waktu baca 2 menit
Keterangan foto : Rakor verifikasi faktual keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024, di Maumere, Senin (10/10/2022) siang.

MAUMERE-Menjelang Verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024, KPU Sikka lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Lokaria Desa Habi, Kecamatan Kangae,Kabupaten Sikka,NTT, Senin (10/10/2022) siang.

Rakor ini diikuti oleh seluruh Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, TNI, Polri, Organisasi Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, Kesbangpol, Bawaslu dan Aliansi Wartawan Sikka.

Wakil Bupati Sikka Romanus Woga, saat membuka Rakor verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu mengapresiasi KPU selaku penyelenggara.

Oleh karena itu, selaku penyelenggara KPU dan Bawaslu harus mampu memberikan pemahaman yang baik, kepada parpol calon peserta Pemilu, maupun kepada masyarakat selaku pemilih.

Bawaslu yang bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi 2024 yang akan datang, agar serius, jeli dan teliti dalam melihat berbagai potensi pelanggaran yang akan terjadi.

“KPU selaku penyelenggara harus mampu memberikan pemahaman dalam kaitan dengan aturan dan regulasi. Bawaslu selaku pengawas harus jeli melihat potensi pelanggaran yang akan terjadi,” kata Woga.

Ketua KPU Sikka, Fery Soge mengatakan verifikasi faktual kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten Kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Memperhatikan keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus Parpol dan domisili kantor tetap kepengurusan Parpol hingga tahapan terakhir Pemilu 2024.

Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Parpol paling sedikit 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk Kabupaten Sikka.

Verifikator faktual dalam melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan sampel.

Hal itu untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2024 dengan cara mencocokkan data yang sudah di input dalam Sipol seperti KTA, KTP-el atau KK

Apabila ada anggota Parpol yang berhalangan hadir, atau diragukan oleh tim verifikator maka dapat dilakukan melalui vidio konferens untuk melihat langsung kesesuaian foto dengan melihat langsung wajah anggota Parpol.

“Jumlah penduduk Kabupaten Sikka saat ini, 326.992 jiwa, berdasarkan SK KPU No 194 Tahun 2022. Syarat minimal keanggotaan Parpol yang diserahkan harus mencapai satu per seribu anggota,” kata Soge.

“Syarat minimal keanggotaan sama dengan 1/1000×326.992 = 326,99 atau dibuatkan ke atas yakni 326 anggota. Jika parpol A serahkan 500 keanggotaan dan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan harus memenuhi syarat yakni 346 anggota,” tambahnya.

 Dalam Rakor ini para peserta terlibat aktif dalam diskusi yang berkaitan dengan syarat kepesertaan anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 mendatang.

Kontributor :  Athy Meaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *