Tingkatkan Sinergitas, BPJS Kesehatan Maumere Gelar Media Gathering

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Perwakilan PT Jasa Raharja wilayah Sikka, Eldy Mandala (kiri) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha (tengah) dan Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, Valeria Irene Naben (kanan), Senin (7/10).Foto: Athy Meaq.

MAUMERE – BPJS Kesehatan Cabang Maumere menggelar Media Gathering dalam meningkatkan pelayanan dan sinergitas bersama pekerja media di Kabupaten Sikka bertempat di aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere,Jumat (7/10/2022).

Media Gathering yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Maumere selain mengundang pekerja media juga dua nara sumber yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Maumere.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha mengatakan Media Gathering dilakukan untuk memberikan informasi seputar JKN-KIS 2022.

“Kami sering menerima masukan positif dari rekan-rekan media terkait dengan pelayanan JKN dan juga menyampaikan informasi-informasi yang mendidik kepada masyarakat,” ujarnya.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meliputi pelayanan  kesehatan  tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.

BPJS Kesehatan selain memiliki program JKN, juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKm) dan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere Valeria Irene Naben mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero).

Program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pejabat yang mewakili kepala PT Jasa Raharja wilayah Sikka, Eldy Mandala mengatakan Jasa Raharja mengcover kecelakaan kerja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian kecelakaan tunggal tidak dicover oleh Jasa Raharja. Selain itu kecelakaan yang tidak dilaporkan ke kepolisian itupun tidak bisa dicover oleh Jasa Raharja.

“Syarat mutlak untuk klaim asuransi kecelakaan pada Jasa Raharja adalah laporan polisi. Apabila tidak ada laporan polisi maka tidak bisa mengklaim asuransi kecelakaan di Jasa Raharja,” ujarnya.

Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan raya wajib dilaporkan ke kepolisian terdekat. Sehingga laporan polisi menjadi dasar untuk klaim asuransi Jasa Raharja.

Kontributor : Athy Meaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *