Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Bola-Sikka Atas Gugatan Wanprestasi Bernadus Kardiman

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Suasana sidang PS di atas tanah dan rumah yang dijaminkan di Koperasi Mitan Gita oleh Bernadus Kardiman, Kamis (6/10) siang. Foto: Athy Meaq.

MAUMERE -Bernadus Kardiman, anggota KSP kopdit Mitan Gita dan juga sebagai Anggota DPRD Sikka digugat wanprestasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Kredit (Kopdit) Mitan Gita di Pengadilan Negeri Maumere.

Majelis Hakim menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di sebuah rumah yang dijadikan jaminan oleh Bernadus Kardiman di Desa Bola, Kecamatan Bola Kabupaten Sikka, Kamis (6/10) siang.

Sidang PS dipimpim oleh Hakim Tunggal, Nithanael Nahyum Ndaumanu, dihadiri oleh istri Bernadus Kardiman yang didampingi kuasa hukum, Samuel.

Sedangkan dari pihak KSP Kopdit Mitan Gita diwakili oleh kuasa hukum, yakni Vicktor Nekur, dan Thobias Tola, dari Orinbao Law Office.

Jalannya sidang PS di atas obyek yang dijaminkan oleh Bernadus Kardiman di Desa Bola itu, dihadiri oleh Kepala Desa Bola, Klementia, aparat kepolisian dari Polsek Bola, istri dan kerabat dari Bernadus Kardiman.

Saat memimpin sidang PS, Hakim Tunggal, Nithanael Nahyum Ndaumanu, menjelaskan kepada penggugat dan tergugat bahwa sidang PS adalah untuk mengetahui jelas dan persis keadaan, letak, luas dan batas objek.

“Sidang PS ini untuk mengetahui secara jelas dan persis keadaan, letak, luas serta batas – batas dari objek yang dijaminkan oleh tergugat,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat, Samuel, disela sela sidang PS saat diwawancarai media ini mengakui belum mengikuti secara persis proses sejak awal gugatan terhadap kliennya.

“Saya baru hari ini diminta untuk menjadi kuasa hukum tergugat. Jadi saya belum tahu persis proses dari awal,” kata Samuel.

Disomasi Tidak Ditanggapi, Hingga Digugat

Kuasa hukum KSP Kopdit Mitan Gita, Viktor Nekur mengatakan Bernadus Kardiman adalah merupakan anggota Koperasi Mitan Gita yang tidak pernah mengangsur bunga dan pokok dari pinjamannya senilai total Rp 350 juta.

Berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mitan Gita memutuskan agar kepada yang bersangkutan disomasi, untuk segera membayar atau mencicil angsuran pinjamannya.

“Sudah disomasi sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menanggapi dan tetap tidak membayar pinjamannya. Akhirnya digugat wanprestasi di PN Maumere,” kata Viktor Nekur.

Bernadus Kardiman, digugat di Pengadilan Negeri Maumere, oleh Koperasi Mitan Gita melalui kuasa hukumnya, setelah somasi 3 kali tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.

Viktor merincikan, tunggakan hutang tergugat meliputi, saldo pinjaman sebesar Rp.146.650.600. Tunggakan bunga, Rp.185.158.000 dan denda Rp.18.515.800.

Karena itu, sesuai dengan perjanjian antara Bernadus Kardiman dengan pihak Koperasi Mitan Gita menjaminkan sebuah rumah dan tanah yang berada di wilayah Desa Bola, Kecamatan Bola.

“Makanya hari ini, Majelis Hakim melakukan sidang PS untuk melihat objek jaminan serta batas batasnya,” kata Viktor Nekur.

Setelah melakukan sidang PS lanjut Viktor Nekur, Jumat 7 Oktober 2022, akan dilanjutkan dengan sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Maumere.

Apabila yang bersangkutan setelah sidang PS tidak menunaikan kewajibannya maka pihak Koperasi Mitan Gita, akan menyita rumah dan tanah yang dijaminkan oleh Bernadus Kardiman.

Selain itu, akan meminta pihak perumahan rakyat untuk menghitung nilai rumah dan tanah yang dijaminkan itu untuk dilelang.

Kontributor : Athy Meaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *