Aspidmil Kejati NTT Dijabat Perwira TNI AL, Oknum TNI yang Terlibat Kasus Pidana Akan Ditindak Tegas

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Kolonel Laut Totok Sumarsono saat dilantik jabatan sebagai
Aspidmil Kejati NTT, Kamis (6/10/2022) siang. Foto:istimewa.

KUPANG-Kejaksaan Tinggi NTT, saat ini telah memiliki Asisten Bidang Pidana militer (Aspidmil) untuk menangani perkara pidana yang berkaitan dengan oknum-oknum anggota TNI.

Jabatan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) merupakan salah satu jabatan baru di Kejati NTT.

Untuk jabatan baru Aspidmil pada Kejati NTT yang baru dilantik dijabat oleh Kolonel Laut (KH) Totok Sumarsono, pada Kamis (6/10/2022) siang.

Untuk menjalankan tugas sebagai Aspidmil, pada Kejati NTT akan menyesuaikan dengan atasannya yakni Kepala Kejati NTT.

‘Saya hari ini dilantik menjadi Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi NTT, tentunya sebagai pejabat baru yang dilantik saya akan melaksanakan semua kebijakan yang telah digariskan oleh pak Kajati NTT selaku atasan saya,” ungkap Kolonel Laut Totok.

Lanjutnya, sebagai Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi NTT, tugasnya menerapkan hukum bagi oknum ataupun anggota TNI yang terlibat kasus pidana.

“Hal ini sesuai dengan tugas Asisten Pidana Militer itu, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2021.
Selain itu, saya harus melakukan koordinasi dan pengawasan perkara koneksitas, yaitu tindak pidana dimana pelakunya tunduk pada hukum sipil dan militer,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, maka sebagai Asmidmil tentunya akan melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh Jaksa Agung. Sehingga dalam penegakan hukum di kalangan militer tentunya tajam keatas dan humanis ke bawah.

Kontributor:Willy Makani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *