Dewan Pers Resmi Terima Aduan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurkholis

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyerahkan draf aduan ke Dewan Pers di Jakarta, Senin (3/10).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers resmi menyerahkan draf aduan ke Dewan Pers di Jakarta, Senin (3/10).

Draf tersebut berisi kronologi peristiwa yang dialami Nurkholis Lamaau, redaktur cermat.co.id, dengan melibatkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, beserta kerabatnya, usai menayangkan opini berjudul hirup debu batubara dapat pahala.

Pengacara Publik LBH Pers, Mustafa, mengatakan pengaduan tersebut diterima oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.

“Nanti Dewan Pers pelajari dokumen yang kami serahkan, dan memberi penilaian terhadap karya jurnalistik yang diterbitkan cermat.co.id,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, kata Mustafa, LBH Pers juga meminta Dewan Pers memberikan perlindungan hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Termasuk ke pihak lain untuk memberi jaminan keamanan terhadap media dan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik,” pungkasnya.

Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis, Suyono Sahmil, menambahkan saat ini pihaknya juga telah menerima surat kuasa khusus dari LBH Pers.

“Surat tersebut untuk pendampingan hukum terhadap Nurkholis. Jumlah kami yang tergabung dalam tim advokasi 15 orang,” ujarnya.

Suyono bilang, kekhususan dari surat kuasa, selain memberi pendampingan hukum, tim diberi kewenangan mengadukan persoalan ini ke lembaga lainnya.

“Baik institusi Polri hingga lembaga negara lainnya,” jelas Suyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *