Bupati Sikka Sebut Kendala Teknis Proyek Hambat Pencairan Pinjaman Daerah Tahap Ketiga
MAUMERE-Berbagai kendala teknis dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah di PT SMI menghambat proses pencairan tahap tiga.
Kondisi itu membuat pinjaman daerah nyaris batal, karena Bupati Sikka dinilai tidak komitmen oleh Kementerian Keuangan dalam sebuah pertemuan virtual.
Setelah dijelaskan berbagai kendala yang dialami di lapangan, akhirnya pencairan dana tahap 3 diperpanjang hingga 31 November 2022.
Bahkan kebijakan tidak hanya perpanjang waktu pencairan tahap 3 tetapi waktu pelaksanaan juga diperpanjang hingga Maret 2023 mendatang.
Demikian dikatakan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, saat peresmian Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Senin (12/9) siang.
“Orang kementerian sudah mau batalkan pinjaman. Orang kementerian bilang, Pak Bupati, kalau laki itu, komitmen dong. Saya jawab, bahwa saya laki banget! Bila perlu kalau diperbolehkan, saya bisa pukul dan injak orang,” kata Bupati Sikka.
Selain itu lanjut Bupati Sikka, menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan serta kendalanya dan akhirnya bisa diterima.
“Setelah saya jelaskan, kendala dan fakta akhirnya orang kementerian meminta maaf dan mengatakan bahwa untuk Sikka diperpanjang masa pencairan dan pelaksanaan,” kata Bupati Sikka.
Oleh karena itu tambah Bupati Sikka, jangan sampai aturan menghambat pembangunan itu sendiri. Dimana semua pihak bekerja untuk kepentingan banyak orang.
Apabila ada sebuah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tertentu, maka bisa didiskusikan secara baik, agar seluruh pembangunan dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu setiap pekerjaan harus direncanakan dengan baik diperhitungkan secara matang, termasuk dengan masa waktu kerja, karena kondisi di pulau Jawa dengan di Indonesia Tengah berbeda.
“Kalau ada ASN yang terbukti bersalah, silahkan diproses dan dihukum. Tapi jangan sampai kesalahan yang dicari-cari, yang pada akhirnya ASN bekerja dalam ketakutan,” tegasnya.
Kontributor : Athy Meaq