Praktisi Hukum: DPR Jangan Bermain Politik dalam Kasus FS

waktu baca 2 menit
Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto MG,SH,MH.

JAKARTA-Komisi III DPR RI pada Senin (22/08), memanggil tiga lembaga negara yaitu Komnas HAM, Kompplnas dan LPSK guna Rapat Dengar Pendapat terkait kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo (FS).

Dalam rapat tersebut, ada permintaan beberapa oknum DPR dan politisi tentang penonaktifan Kapolri.

Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto MG,SH,MH, dalam siaran pers kepada media ini, Rabu (24/08) pagi mengatakan, permintaan beberapa oknum DPR dan politisi dalam rapat bersama Kompolnas dan Komnas HAM, tentang penonaktifan Kapolri merupakan pernyataan politik yang mungkin dikeluarkan karena ada kepentingan politik. 

“Rakyat saya kira tidak akan ikutan berpikir seperti para politisi demikian, sebab yang dikerjakan polisi saat ini telah membuka mata publik, bahwa polisi benar adalah penegak hukum tanpa pandang bulu,” ujar Eman Herdiyanto. 

Lanjutnya, Jangan lalu, hal lama dan kejadian lama dibawa-bawa ke kasus FS dan dibuat seolah akumulasi kesalahan.

“Tidak ada keterkaitan baik secara peristiwa ataupun niat, sehingga pandangan demikian harus dilihat semata sebagai pernyataan politik yang tentu memiliki kepentingan politik,” tegasnya. 

Lanjut Eman Herdiyanto, yang bersalah itu oknum perwira tinggi (Pati) Polri yakni FS, dialah yang meng-340 kan brigadir J, merekayasa seolah tembak menembak dan menjerumuskan puluhan Pati dan Pamen Polri dalam cerita yang dia karang-karang. 

Saat kejadian dan cerita rekayasa itu dibuat, Kapolri tidak ada di TKP dan tidak tahu menahu tentang apapun yang terkait kejadian di rumah dinas FS di Duren Sawit. 

“Kapolri juga dibohongi FS bersama puluhan Pati dan Pamen yang sekarang sedang di periksa Timsus Polri,” ungkap Eman Herdiyanto. 

Dikatakan Eman Herdiyanto, semestinya kita harus memuji Kapolri sebab meski diketahui memiliki kedekatan dengan FS dan beberapa bawahannya yang terlibat dalam cerita rekayasa itu, Kapolri tegas dan berani bersikap. 

Bahkan penetapan tersangka kepada FS, dibacakan langsung oleh Kapolri. 

“Biasanya hal penetapan tersangka bahkan dalam perkara pidana yang besar, hal demikian biasanya cukup dilakukan oleh Humas Polri atau Reskrim Polri. Artinya, Kapolri sadar betul bahwa, perkara pidana ini menyangkut lembaga yang dia pimpin, dan itu taruhannya lebih besar, ketimbang hanya melindungi seorang FS,” tegas Eman Herdiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *