Geradus Marten Tendy Somasi Meridian Dado, Kuasa Hukum: Klien Kami Dicermarkan Nama Baiknya

waktu baca 5 menit
Emanuel Herdiyanto MG,SH.,MH.

MAUMERE-Geradus Marten Tendy Ari melalui kuasa hukumnya, Emanuel Herdiyanto MG,SH.,MH, melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi kepada kuasa hukum dari Petrus Krisologus Hymolitus yakni Meridian Dewanta, S.H.

Dalam siaran pers kepada media ini, Sabtu (20/08), Emanuel Herdiyanto MG,SH.,MH, mengatakan, telah menerima kuasa dari Geradus Marten Tendy dan telah melayangkan somasi kepada Meridian Dewanta,SH dan kliennya.

Ia merincikan alasan tersebut yakni, bahwa kliennya telah diberitakan secara terbuka melalui media online Facebook di grup Forum Peduli Rakyat Sikka dengan isi sebagaimana pemberitaan media sorotntt.com (17/8/22).

Dikatakan Eman Herdiyanto, bahwa berita yang disebarkan berikut dugaan kejadian yang diceritakan adalah hal yang merupakan claim sepihak klien rekan Meridian, yang belum terkonfirmasi sebagai hal yang benar dan nyata terbukti, dalam suatu proses hukum yang mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Seharusnya secara patut dan dengan itikad baik, sebagai penegak hukum dalam kapasitas Meridian Dado sebagai Advokat, tahu dan mengerti tentang apa dan bagaimana melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam mengurus perkara yang dikuasakan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pertama dalam berita tersebut, rekan meridian tidak menunjukan keterangan tentang adanya surat kuasa yang benar diberikan guna bertindak sebagai kuasa mengurus masalah yang diberitakan.

“Kapan dan dimana rekan meridian diberikan kuasa tidak dia terangkan., Jikapun ada surat kuasa (namun tidak saudara sebut dalam berita yang saudara sebarkan), seharusnya Meridian sebagai advokat paham dan mengerti bahwa yang harus saudara lakukan setelah menerima kuasa tersebut adalah mengirim surat somasi secara patut dan dengan itikad baik yang isinya menguraikan duduk persoalan yang ia permasalahkan dan dengan disertai sadar hukum dan tuntutan yang kliennya alami,” ungkap Eman Herdiyanto.

Selain itu, sebelum disebarkan berita tersebut, rekan meridian juga telah sebelumnya mengirimkan pesan Inbox facebook kepada rekan klien saya perihal yang anda beritakan, juga hal sama kepada istri klien saya, yang secara hukum bukalah suatu tindakan patut dan dengan itikad baik.

Sebab hal tersebut tidak anda sampaikan kepada klien saya secara langsung sebagai pihak yang anda ketahui benar memiliki hubungan hukum dengan klien rekan, tetapi secara elektronik saudara sebarkan kepada orang lain.

“Tindakan dan perbuatan saudara sebagaimana yang kami uraikan diatas adalah jelas tindakan yang tidak patut dan tidak dengan itikad baik dalam pendekatan etika profesi advokat,” ungkap Eman Herdiyanto.

Tindakan tersebut juga sangat prematur dan mendahului proses hukum sehingga berpotensi pidana penghinaan sebagaiamana dimaksud dalam ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UITE jo pasal 315 KUH Pidana.

Duduk Perkara dan Konstruksi Hukum

Eman Herdiyanto pun menjelaskan duduk persoalan serta kontruksi hukum yang melekat dengan segala akibat hukumnya.

Dijelaskan Eman Herdiyanto, bahwa benar antara pihak klien Meridian dengan kliennya, terdapat hubungan hukum perjanjian tertanggal 15 Mei 2016.

Secara hukum, perjanjian ini sah dan berlaku sebagaimana maksud ketentuan pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, dengan segala hak dan kewajiban yang diatur didalam perjanjian tersebut.

Soal apakah itu batal demi hukum atau dapat dibatalkan, haruslah diuji di pengadilan dan tidak dengan dalil kutipan yurisprudensi, kemudian di anggap bahwa perjanjian itu batal.

Ditambahkannya bahwa Klien Meridian, bukannya tidak mengetahui status leasing dari obyek yang diperjanjikan, justru kliennyalah yang meyakinkan klien kami bahwa dirinya mampu menyetorkan dana untuk menututupi cicilian kredit leasing klien kami. Oleh karena alasan itulah, klien kami bersepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tanggal 15 Mei 2022;

“Secara hukum, klien kami benar adalah pemilik obyek perjanjian sebab secara hukum klien kami adalah tertanggung fiducia. “Mungkin dalam hal ini rekan Meridian harus memahami bahwa dalam perjanjian fiducia, obyek jaminan harus benar milik tertanggung, baru kemudian terjadi kesepakatan dengan leasing (vide pasal 1 ayat 1 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fiducia jo pasal 584 KUH Perdata,” ujar Eman Herdiyanto.

Dikatakannya, secara hukum, klien kami tetap bertanggungjawab dengan perjanjian fiducia nya dengan pihak leasing, yang terbukti bahwa cicilan kredit telah klien kami lunasi.

Merujuk pada perjanjian yang dibuat pada tanggal 15 mei 2016 antara klien rekan dengan klien kami, diatur hal tentang kewajiban para pihak. “Hal mana yang gagal saudara pahami dalam hal tentang kewajiban klien rekan adalah bahwa klien rekan berkewajiban untuk menyetor dana kepada klien kami dari usahanya mengoperasikan obyek perjanjian, dengan ketentuan, berapapun hasil yang dia peroleh, klien rekan cukup menyetor sebesar Rp.5.000.0000, kepada klien kami,”ujar Eman Herdiyanto.

“Artinya terdapat selisih yang pasti cukup besar sebagai pemasukan bulanan yang diperoleh oleh kliennya dengan jumlah yang diserahkan kepada klien kami sebagai kewajiban sesuai isi perjanjiannya dengan klien kami”.

Uraian pasal yang rekan meridian sebutkan serta dalil yurisprudensi yang dikutip sama sekali tidak behubungan dengan kepentingan hukum dari kliennya, sebab kliennya bukanlah pihak leasing yang merasa klien kami melanggar perjanjian fiducia diantara klien kami dengan mereka.

Rekan Meridian dalam berita media yang disebarkan, mendalilkan suatu dasar hukum yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan hukum kliennya,” ungkap Eman Herdiyanto.

Ia juga mengatakan, perihal tuntutan yang disebutkan dalam berita yang disebarkan, juga tidak beralasan secara hukum sebab, setoran selama 32 bulan kepada klien kami adalah kewajiban kliennya kepada klien kami berdasarkan perjanjian yang dibuat dan ditandatanganinya.

Obyek perjanjian selama 32 bulan tersebut juga berada dalam penguasaan kliennya, yang tentu saja sesuai dengan hak kliennya berdasarkan perjanjian tersebut.

Artinya, hak hukum kliennya sesuai perjanjian secara hukum telah terpenuhi dengan segala keuntungan secara baik materiil (mengoperasikan sebagai transportasi berbayar) serta keuntungan immaterill yaitu bisa menggunakan obyek perjanjian untuk keperluan pribadi dan keluarga;

Kemudian obyek perjanjian terpaksa klein kami tarik sebab berdasarkan isi perjanjian tanggal 15 mei 2016 yang diberitakan, terdapat klausul yang mensyaratkan bahwa jika dalam waktu 3 bulan terjadi permasalahan dan kewajiban setoran dari kliennya bermasalah, maka klien kami kami berhak menarik kembali obyek perjanjian tersebut.

Selain itu, juga terdapat fakta bahwa dalam status terikat sebagai penyewa, kliennya telah menggadaikan obyek perjanjian kepada pihak ketiga secara melawan hukum seolah obyek perjanjian adlaah miliknya.

Ditegaskan Eman Herdiyanto, dengan somasi yang dilayangkan itu, pihaknya meminta untuk menarik pemberitaan yang telah disebarkan melalui media sosial dan membuat pernyataan klarifikasi atas pemberitaan sepihak yang tidak berdasarkan hukum dan mendahului proses hukum tersebut.

“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak mengindahkan somasi, maka dengan sangat menyesal kami terpaksa menempuh upaya hukum baik secara pidana, perdata dan etika profesi guna membela dan mempertahankan kepentingan hukum klien kami,” tutup Eman Herdiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *