Pet Herlemus: Kopdit Mitan Gita Baik-baik Saja
MAUMERE-Ketua Koperasi Kredit (Kopdit) Mitan Gita, Petrus Herlemus menegaskan bahwa Kopdit Mitan Gita dalam keadaan baik dan aman aman saja.
Penegasan tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan Silverius Timu, mantan General Manager (GM) kopdit Mitan Gita pada salah satu media online beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa koperasi tersebut kolaps.
Herlemus, didampingi kuasa hukum Kopdit Mitan Gita, Victor Nekur, SH. dan Thobias Tola, SH., dalam keterangannya di kantor advokat Orinbao Law Office, Nita, Kabupaten Sikka, Kamis (18/08/2022) mengaku, pernyataan Silverius Timu tersebut sangat mengganggu kenyamanan lembaga dan psikologi anggota.
“Kami sangat dikagetkan. Karena berita itu membuat anggota di seluruh cabang bereaksi. Untuk itu, kami selaku pengurus yang telah dimandatkan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), melalui kuasa hukum kami akan menyiapkan upaya hukum untuk melakukan klarifikasi untuk pemulihan nama baik lembaga ini,” jelas Herlemus.
Herlemus memaparkan, salah satu indikator koperasi kredit dikatakan baik apabila mampu menyelenggarakan RAT secara periodik.
“Kopdit Mitan Gita adalah salah satu koperasi yang menjalankan RAT tercepat setiap tahunnya yakni di bawah bulan Maret. Terakhir ini baru di bulan Maret lantaran situasi pandemi covid-19,” ungkapnya.
Salah satu agenda dalam RAT yakni pemeriksaan oleh badan pengawas yang menyangkut; aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan.
“Badan pengawas telah melaporkan bahwa Kopdit Mitan Gita baik baik saja. Dan itu sudah disampaikan ke Puskopdit dan juga ke Dinas Koperasi Provinsi, karena Mitan Gita adalah koperasi primer provinsi,” jelas Herlemus.
Dikatakannya, saat ini, Kopdit Mitan Gita memiliki 17 cabang, dimana, 15 cabang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, 1 cabang di Makassar dan 1 cabang di Papua. Awal dibentuk, aset Mitan Gita hanya sebesar Rp. 63.000. Saat ini asset Mitan Gita mencapai Rp. 40 miliar dengan uang beredar di tangan anggota mencapai 85 persen.
“Saat ini Mitan Gita sedang menuju Koperasi Primer Nasional. Sehingga bila dikatakan kolaps, darimana indikatornya?. Ini yang harus dijelaskan oleh yang bersangkutan,” ujar Herlemus.
Herlemus meyakini bila pernyataan Silverius Timu tersebut merupakan bentuk reaksi terhadap langkah manajemen yang memberi somasi kepada Silverius Timu atas kelalaiannya mengangsur kewajiban pinjamannya.
Silverius Timu sendiri, kata Herlemus memiliki pinjaman sebesar Rp. 36 juta kepada Kopdit Mitan Gita, saat ia menjabat sebagai GM Kopdit Mitan.
Pinjaman tersebut baru dicicil sebesar Rp. 500 ribu pada tahun 2011, dimana di tahun tersebut Silverius Timu juga mundur diri sebagai GM Kopdit Mitan Gita. Akibat lalai bayar, tunggakan dan kewajiban Silverius Timu yang terhitung hingga tahun 2022 adalah sebesar Rp. 218 juta.
Oleh karenanya kata Herlemus, dalam forum RAT, anggota meminta kepada manajemen untuk segera memproses anggota yang masih menunggak dan lalai bayar, sebab setiap anggota memiliki hak yang sama untuk mengakses dana Kopdit Mitan Gita sesuai syarat dan ketentuan yang mengatur.
“Tidak hanya Silverius Timu yang lalai bayar, tetapi ada juga anggota lain yang lalai bayar, bahkan jumlahnya mencapai ratusan. Terhadap permintaan anggota tersebut, manajemen dan pengurus telah berulang kali melakukan langkah persuasif terhadap anggota yang lalai bayar. Hanya saja, selalu menghadapi kendala,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Herlemus, manajemen dan pengurus sepakat untuk mengirimkan somasi kepada semua anggota yang lalai bayar. Dimana somasi tersebut merupakan peringatan agar anggota bisa datang dan bertemu dengan pengurus untuk membicarakan kewajiban tunggakan termasuk lalai bayar.
Bahkan kata Herlemus, manajemen telah membijaksanai persoalan tersebut dengan memotong 50 persen dari jumlah lalai bayar anggota yang menunggak.
“Somasi ini sebenarnya agar anggota datang dan bertemu pengurus untuk sama sama mencari solusi. Herannya ada anggota yang sangat kooperatif dan tau bahwa mereka lalai, tetapi ada pula yang masa bodoh dan bahkan berulah. Bagi yang berulah ini yang nantinya akan diproses secara hukum,” tegas Herlemus.
Kuasa Hukum Kopdit Mitan Gita, Viktor Nekur, SH., menyayangkan pernyataan Silverius Timu yang dilansir pada salah satu media.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak wajar disampaikan ke ruang publik oleh Silverius Timu yang notabenenya adalah mantan GM dan masih berstatus anggota.
Menurut Viktor, dalam etika kerja di suatu lembaga atau perusahaan, ketika seseorang telah melepaskan pekerjaan ataupun tidak terikat lagi dengan pekerjaan tersebut, maka tidak boleh membeberkan apapun yang menyangkut mekanisme kerja di internal perusahaan tersebut.
Yang terjadi adalah, Silverius Timu telah secara leluasa dan berdaya upaya menyampaikan ke ruang publik bahwa Kopdit Mitan Gita kolaps.
“Nah, penyampaian soal kolaps ini harus bisa dijelaskan oleh Silverius Timu. Sebab, kolapsnya sebuah koperasi hanya bisa diputuskan dalam RAT yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi,” ungkap Viktor.
Oleh karenanya kata Viktor, dari hasil kajiannya, perbuatan Silverius Timu tersebut dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena telah mengganggu kenyamanan lembaga.
Viktor menyatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan somasi kepada Silverius Timu untuk meminta klarifikasi dalam kapasitas Silverius Timu sebagai anggota. Namun bila tidak ada itikad baik dari Silverius Timu, maka pihaknya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
“Dalam koperasi, anggota memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengoreksi kinerja pengurus melalui forum RAT, bukan berdaya upaya menyampaikan di luar kepada publik bahwa koperasi ini kolaps. Tidak usah ragu dengan pelayanan Kopdit Mitan Gita,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan