Disebut Arahkan Sekolah Belanja Barang dari Dana BOS pada Penyedia Tertentu di SIPLah, Dinas PKO Sikka Bantah

waktu baca 4 menit
Kepala Dinas PKO Sikka, Yosep Heriyanto Vandiron Sales.

MAUMERE-Dinas PKO Kabupaten Sikka pada Senin, 8 Agustus 2022 sampai Rabu, 10 Agustus 2022, menggelar rapat evaluasi pengelolaan dana BOS reguler dan kinerja Semester I tahun anggaran 2022.

Pada rapat yang berlangsung di aula Dinas PKO Sikka dengan peserta para kepala sekolah dasar, salah satu hal yang dibicarakan dalam rapat ini yakni terkait pembelanjaan barang dan jasa melalui mekanisme SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di sekolah).

Informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang kepala sekolah SD yang menghadiri rapat tersebut, selain menjelaskan terkait mekanisme belanja barang dan jasa melalui SIPLah, ada penjelasan dari pihak Dinas PKO yang meminta sekolah untuk belanja barang dan jasa dari dana BOS kepada 3 rekanan yang disebutkan. Ketiga rekanan tersebut yakni CV Davidson Putra Nusantara, CV.Bogasari dan CV.Firmanjaya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas PKO Sikka juga menyampaikan nama penyedia dan nomor telepon dari ketiga rekanan penyedia barang tersebut.

Terhadap hal ini, Kepala Dinas PKO Sikka, Yosep Heriyanto Vandiron Sales kepada media ini mengatakan, alokasi dana BOS masuk melalui rekening sekolah tanpa melalui rekening dinas. Tugas dan peran dinas hanya melalukan pengendalian, yang mana melakukan verifikasi terhadap usulan yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Berkaitan dengan apa yang disampaikan iru diarahkan pada salah satu penyedia, tidak ada sama sekali. Menurutnya, selama ini memang pihak rekanan langsung kepada sekolah-sekolah.
Mengapa kami harus melakukan evaluasi di semester 1, karena mengacu dari pemeriksaan BPK itu ditemukan pengelolaan dana BOS yang terjadi di sekolah. Sehingga saya selaku pimpinan juga diberikan satu pernyataan bahkan menanda tangani komitmen itu bahwa tidak akan terjadi lagi. Langkah ini saya akan sampaikan kepada sekolah dengan cara mengundang kepala sekolah dan operator SD dan SMP untuk menyampaikan hal-hal teknis seperti itu,” ujarnya, Selasa (16/08) lalu.

Dia mengatakan, kalau mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Operasional di tahun 2022, itu jelas mekanismenya. Pada petunjuk pelaksanaan itu, sudah diakui ada link-link yang mengatur.

Kondisi ini kita mengikuti petunjuk pelaksanaan kegiatannya. Harapan kita sekolah itu membutuhkan salah satu item kegiatan harus berdasarkan kebutuhan prioritas dan juga spesifikasinya harus yang berkualitas. Jangan sampai kita mau menghabiskan dana semester satu atau pun satu tahun anggaran, yang penting sudah terbelanja,” ujarnya.

Heri Sales menegaskan, sekolah diberi wewenang otomom penuh untuk mengaturnya. Tugasnya Dinas PKO adalah melakukan validasi, pendampingan dan pengarahan.

“Kami tidak ada intervensi apapun terhadap pihak-pihak mana pun. Contohnya kalau mau melakukan belanja ini, silahkan memilih siapa yang terbaik. Yang terpenting kita mengharapkan bahwa pelaksanaan kegiatan itu dan hasilnya betul-betul dapat dimanfaatkan oleh anak didik,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, ada juga aturan-aturan yang kita akan sepakati termasuk dengan saat membelanjakan itu, minimal juga pihak rekanan atau penyedia berdomisili di wilayah Kabupaten Sikka. Sehingga dalam akses pertanggung jawaban SPJ itu tidak mempersulit.

Menurutnya saat melakukan pembelanjaan barang dan jasa itu ada yang namanya laporan pertanggung jawaban dan LPJ. Kadang kala juga dialami pihak sekolah saat membuat pertannggung jawaban itu, kesulitan mencari orang untuk bisa menanda tangani.

Ini kendala dihadapi beberapa sekolah. Sehingga harapan kita kalau bisa dilihat agar lebih teliti dan jeli menentukan pihak rekanan. Orang yang bisa membantu, diajak kerja sama dan hasilnya juga sama merasakan ada output dan outcome yang baik,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak sekolah terserah mau memilih siapa, tetapi tugas dinas adalah mengarahkan, memberikan gambaran kepada pihak sekolah bahwa dia harus lakukan apa yang sesuai dengan Juknis 2022.

“Kami mengarahkan dalam konteks juknis bukan pada rekanan. Kami punya statemen tidak ada sampai bahwa kita memilih antara 3 orang itu. Aturan itu tinggal mereka memilih. Hanya kita mengatakan, contohnya kita mau klik e-catalog barang elektronik dengan 40 persen TKDN. Kita akan melihat yang mana dari sekian produk. Terserah sekolah pilih yang mana, tetapi tugas kita menyampaikan secara umum terhadap pengelolaan dana BOS di tahun 2022 sesuai dengan Juknis,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya melakukan evaluasi karena kita tidak mau terantuk atau melakukan masalah yang sama saja setiap tahun. Karena tingkat kontrol kita hanya sampai seperti itu.

Ditambahkanya, dengan berbagai isu dan permasalajan terkait belanja barang dan jasa menggunakan dana BOS, pihaknya tertanggal 15 Agustus 2022, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kepala sekolah SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten Sikka perihal penegasan percepatan pelaporan dana BOS reguler dan kinerja atas pengadaan barang dan jasa.

Terhadap pengadaan barang dan jasa setelah berlakunya Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 atau setelah sosialisasi dana BOS pada awal bulan Juni 2022, wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa bernilai di ataa 1 juta rupiah melalui siplah atau melalui penyedia resmi yang terdata dalam mitra SIPLah Kemendikbudristek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *