Wujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual, Universitas Budi Luhur Jakarta Bentuk Satgas PPKS

waktu baca 2 menit

JAKARTA-Semua perguruan tinggi wajib memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.

Untuk itu, Universitas Budi Luhur Jakarta pun langsung bergerak cepat dengan merespon pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini dibuktikan terbentuknya Satgas yang tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Budi Luhur Nomor:
K/UBL/REK/000/001/07/22 Tentang Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selanjutnya dilakukan pelantikan pengurus Satgas PPKS yang ada di lingkungan kampus.

Rektor Universitas Budi Luhur Dr. Ir. Wendi Usino, M.Sc. Senin (16/8) mengatakan bahwa masa kini sangat darurat kekerasan seksual yang berdampak sebagian besarnya adalah mahasiswa. Maka, diperlukan dalam pembentukan satgas PPKS di perguruan tinggi termasuk kampus swasta.

Untuk itu, pembentukan satgas PPKS ini tentunya sangat membantu pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan bahwa kampus kita sebagai tempat yang aman dan nyaman.

Lanjut dia, pihak kampus juga telah berkomitmen untuk mendukung langkah konkrit dalam pendampingan dan memulihkan korban para kekerasan yang menimpa perempuan serta membantu korban membuka relasi yang sehat dengan orang lain.

Komitmen kampus, kata Wendi bahwa dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk membantu menangani korban kekerasan seksual yang ada di dalam kampus ataupun yang ada di luar kampus. Selain itulah kata dia pembentukan Satgas ini menindaklanjuti hadirnya Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Dia menegaskan bahwa satgas PPKS ini memiliki tugas melakukan pencegahan yang diwujudkan dalam bentuk program edukasi maupun sosialisasi antikekerasan seksual dan peraturan rektor serta infrastruktur mendukung upaya dari pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Jadi Satgas PPKS juga memiliki tugas dan fungsi lainnya seperti fungsi penanganan yang terdiri dari prosedur, pertama pelaporan atau pengaduan. Kedua investigasi dengan cara mencari, memastikan, dan mengumpulkan bukti. Ketiga adalah kajian dalam pengambilan keputusan yang sebelumnya atas diskusi bersama Pos Sapa Budi Luhur dan juga Panitia seleksi,’ papar dia.

Menurut Wendi bahwa Satgas merupakan amanat Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021. Yang mana setiap kampus memiliki satgas yang dapat melakukan pengawalan sehingga kampus dapat menjadi
lingkungan yang sehat, aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual.

“Permendikbud Ristek ini berupaya memastikan seluruh elemen dan pemangku kepentingan dalam
universitas dapat mengambil peran mencegah dan menangani kekerasan seksual,” ungkap dia.

Sehingga ia berharap dengan dibentuknya Satgas PPKS ini di Universitas Budi Luhur dapat menjadi upaya
terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman dan sehat bagi para warga kampus Budi
Luhur. (Gabriel Langga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *