Sekber Pembina Samsat Jadi Command Center untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

waktu baca 2 menit
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono tengah mendengarkan penjelasan polisi. Sumber foto:istimewa.

JAKARTA- Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri, tengah gencar melakukan sosialisasi dalam upaya 

mengingatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB. 

Dengan data yang ada, Tim Pembina Samsat, melalui peran Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, terus mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulang kendaraannya.

Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (10/8) siang, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan, salah satu upaya yang tengah dilakukan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, antara lain, 

pertama, memberikan informasi kepada masyarakat melalui publikasi media massa,

maupun sosial media tentang pentingnya dan manfaat membayar PKB.

Kedua, mengirimkan informasi berupa surat pemberitahuan masa berlaku pajak kendaraan kepada wajib pajak.

Ketiga, mengingatkan masyarakat atas masa berlaku pajak melalui aplikasi JRku yang 

dibangun Jasa Raharja terhadap kendaraan yang sudah didaftarkan di aplikasi. 

Keempat, mempermudah sistem pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL yang dibuat oleh Korlantas Polri. 

“Sehingga masyarakat mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan kapanpun dan dimanapun secara online, tanpa harus pergi ke Samsat,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan, upaya tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dibentuknya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional sebagai command center atau salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 “Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” ujar Rivan.

Tugas Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, antara lain menyusun dan 

menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina

Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

Rivan berharap, berbagai upaya yang telah dilakukan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

 Dengan demikian, otomatis pemasukan negara dari sektor ini juga akan meningkat. 

“Tentunya, masyarakat juga harus paham bahwa pajak akan kembali lagi kepada masyarakat melalui berbagai 

program,” terang Rivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *