24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ikut Sosialisasi PKPU Terkait Tahapan Pemilu
MAUMERE – Sebanyak 24 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024, diundang untuk mengikuti sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, di Sekretariat KPU Sikka.
Sebanyak 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diundang adalah yang sudah melaporkan diri ke Kesbangpol Kabupaten Sikka. Selain itu Bawaslu, TNI Polri, pers dan Ormas.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sikka, Ferry Soge kepada Florespedia, Selasa (2/8) siang, terkait tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Sikka.
“Kita undang 24 Parpol Calon peserta Pemilu 2022 yang sudah melaporkan diri di Kesbangpol untuk ikut sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang tahapan Pemilu,” kata Ketua KPU Sikka.
Ferry Soge menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran Parpol dari tanggal 1 – 14 Agustus 2022. Tahapan pendaftaran Parpol ditangani langsung oleh KPU RI di Jakarta.
Dalam sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 yakni pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Sedangkan untuk verifikasi administrasi dan faktual bagi Parpol yang tidak memiliki kursi DPR RI di Senayan akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota.
Ada 9 Parpol yang sudah ada kursi di DPR RI di senayan, masing masing, Partai Golkar, NasDem, PDIP, PKB, PPP, PAN, Gerindra, PKS dan Partai, Demokrat.
Kalau 9 parpol yang sudah ada kursi di Senayan, tidak lagi dilakukan verifikasi faktual dan hanya dilakukan verifikasi administrasi.
Sedangkan beberapa Partai Politik yang belum memiliki kursi di Senayan, KPU akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, seperti kepengurusan, sekretariat, dan keanggotaan.
Kontributor: Athy Meaq.