Kepala UPT KPH Sikka Surati Lurah dan Kepala Desa guna Antisipasi Karhutla

waktu baca 2 menit
Keterangan Foto : Kebakaran Hutan di kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo. Foto : Istimewa

MAUMERE-FLORESPEDIA.ID-UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka, menyurati lurah, kepala desa dan kelompok pengelola Hutan Kemasyarakatan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka, Herry Siswadi kepada florespedia, Jumat (29/7) mengatakan, hal itu menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi NTT 13 Juni 2022 lalu.

“Kami sudah menyurati para kepala desa, lurah dan camat agar melarang dan mengawasi masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak membakar lahan,” kata Kepala UPT KPH Sikka.

UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Kabupaten Sikka mengeluarkan surat dengan nomor : KPH.SKA522/29.VI1/2022 Kepada para lurah dan kepala desa, perihal himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing masing.

Selain itu surat tersebut juga ditujukan kepada para Ketua Kelompok HKm/KTH dan para Ketua MPA/MMP yang mendiami atau mengelola kawasan hutan lindung.

Surat Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: 522/214/DLHK.3.1/2022, tanggal 13 Juni 2022, dalam pencegahan Karhutla Tahun 2022.

Herry Siswadi juga meminta lurah dan kepala desa agar memberikan himbauan atau larangan dan pengawasan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan dan penyiapan lahan dengan cara membakar.

Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, agar dapat menggerakkan masyarakat untuk melakukan pemadaman dan segera melaporkan kepada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka.

Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, diharapkan apabila ada pertemuan atau kegiatan di desa dapat melibatkan pihak kehutanan.

“Kami minta lurah dan Kepala Desa apabila ada kegiatan bisa melibatkan pihak UPT agar bisa melakukan sosialisasi bersama terkait pencegahan karhutlah,” kata Siswadi.

Bagi pemegang ijin perhutanan sosial/kelompok tani hutan /masyarakat peduli api, agar tidak melakukan pembukaan dan penyiapan lahan dengan cara membakar.

Waspada terhadap api baik yang bersumber deri dalam maupun luar areal kerja perhutanan sosial dan apabila ada kebakaran agar segera melakukan upaya pemadaman dan melaporkan kepada UPT KPH Wilayah Kabupaten Sikka.

Bagi warga masyarakat yang lahannya disekitar kawasan hutan lindung, agar membuat sekat bakar di lahan garapannya masing masing dalam mengantisipasi Karhutlah.

Selain itu melaksanakan patroli terpadu bersama petugas UPT KPH pada daerah rawan kebakaran dalam rangka menekan kesempatan masyarakat melakukan pembakaran.

Kontributor : Athy Meaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *