Pemuda Katolik Sikka Audiensi dengan Bawaslu Sikka, Bicara Pemantau Pemilu dan Pengawasan Pemilu Partisipatif
MAUMERE – Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sikka pada Selasa (26/7) pagi melakukan audiensi dengan Komisioner Bawaslu Sikka di Kantor Bawaslu Sikka.
Audiensi ini dalam rangka silaturahmi dan membicarakan agenda peran dan dukungan dari ormas kepemudaan dalam pemantauan pemilu dan pengawasan pemilu secara partisipatif.
Hadir mewakili pengurus Pemuda Katolik Kabupaten Sikka, Ketua Pemuda Katolik Sikka, Eduardus Bram Kopong, Bendahara, Yohanes Rolis, Ketua Bidang Riset dan Kebijakan Publik, Mario WP Sina, Wakil Sekretaris I, Filemon Rendi Laba, serta Ketua Bidang Organisasi, Kepemudaan dan Antar Lembaga, Yosep Anton Putra Belang Jr.
Sedangkan dari Bawaslu Sikka dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid dan Komisioner Florita Idah Juang.
Ketua Pemuda Katolik Sikka, Eduardus Bram Kopong, mengatakan, kehadiran dirinya dan jajaran pengurus hari ini di Kantor Bawaslu Sikka adalah dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan kepengurusan yang baru.
Lanjutnya, dalam kerangka nasional, Pemuda Katolik mencoba menjadi mitra yang baik dengan stakeholder penyelenggara pemilu dalam menyambut pemilu tahun 2024.
“Dalam hal itu, kita sharing bersama, cari format yang baik untuk keterlibatan dalam pemantauan pemilu. Pendasaran pemantauan pemilu ini bukan sekedar menunjukkan eksistensi, tetapi memang dari 21 kecamatan di Sikka, sudah ada 11 pengurus komisariat anak cabang Pemuda Katolik, sehingga diharapkan perangkat kerja ini bisa maksimal ikut terlibat dalam pemantauan pemilu secara partisipatif ini,” ungkap Bram Kopong, demikian ia akrab disapa.
Lanjutnya, dengan silaturahmi ini, dari Pemuda Katolik juga bisa mendapatkan berbagai informasi terkait teknis dan syarat pemantauan pemilu secara partisipatif tersebut.
Terhadap hal itu, Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid menyampaikan, pihaknya dari Bawaslu Sikka mempunyai rencana untuk bersilaturahmi kepada seluruh OKP dan ormas yang ada di Kabupaten Sikka untuk membicarakan terkait pengawasan pemilu partisipatif.
Lanjutnya, terkait dengan pengawasan pemilu partisipatif, pihaknya akan mengagendakan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh stakeholder, ormas, OKP dan lembaga perguruan tinggi di Kabupaten Sikka.
Sementara itu, terkait dengan lembaga pemantau pemilu, pihaknya di Bawaslu juga membuka terkait dengan pemantau pemilu. Kendati demikian, ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi agar sebuah lembaga bisa menjadi lembaga pemantau pemilu.
Dikatakannya, untuk lembaga pemantau pemilu yang bisa memenuhi persyaratan sebagai tertuang dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, maka akan diakreditasi oleh Bawaslu Provinsi.
“Yang jelas orang-orang yang terlibat dalam tugas pemantauan, tidak boleh menjadi anggota partai politik,” ungkap Harun Al Rasyid.
Harun Al Rasyid juga menuturkan, walaupun terkendala postur anggaran yang terbatas, pihaknya telah menggelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang dan SARA. Saat ini pihaknya sudah menggelar deklarasi dimaksud di Desa Masabewa dan Desa Reroroja.
Ke depannya akan dilanjutkan di desa dan wilayah lain sambil menunggu adanya alokasi anggaran.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan