Kantor Imigrasi Maumere Sosialisasi Penjamin dan Tarif Izin Tinggal Keimigrasian di Keuskupan Agung Ende

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad tengah menyampaikan sosialisasi terkait penjamin dan tarif izin tinggal keimigrasian.

ENDE-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Pimpinan Ibu Marciana Djone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penjamin dan Tarif Ijin Tinggal Keimigrasian di Keuskupan Agung Ende.

Sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian, Keputusan Dirjenim nomor : IMI-0199.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendaftaran Penjamin Keimigrasian serta Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM .

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kadiv Keimigrasian didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad, yang juga sebagai nara sumber.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah untuk penyebaran informasi juga edukasi kepada masyarakat khususnya penjamin WNA yang berada di Keuskupan Agung Ende, Kabupaten Ende.

Tujuan kegiatan tersebut untuk memastikan dan menertibkan baik keberadaan dan tanggung jawab penjamin selama orang asing berada, melakukan kegiatan sampai dengan pemulangan ke negara asal juga untuk mencegah sponsor fiktif.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan pemaparan materi oleh Kadiv Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Dalam pelaksanaan baik petugas maupun peserta undangan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *