Rencana Bentuk Unit Kerja Keimigrasian, Pemkab Ende dan Kantor Imigrasi Maumere Gelar Rapat Persiapan

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Rapat persiapan pembentukan Unit Kerja Keimigrasian
(UKK) di Kabupaten Ende, Kamis (7/7/2022). Sumber foto:Dok. Kantor Imigrasi Maumere.

ENDE-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, yang di pimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan rapat persiapan pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Ende, Kamis (7/7/2022).

Rapat Persiapan itu berlangsung di aula ruang Rapat Bupati Ende. Rapat persiapan diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Bupati Ende Djafar Achmad.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Djone, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad, serta beberapa kepala SKPD Kabupaten Ende.

Pada kesempatan itu, Bupati Ende Djafar Achmad, mengungkapkan, pihaknya optimis agar UKK segera ada di Kabupaten Ende, setelah rencana sebelumnya di tahun 2018 belum bisa diwujudkan.

Menurut Bupati Djafar, kehadiran UKK sangat penting karena akan meningkatkan pelayanan publik dalam hal pelayan paspor bagi jamaah dan masyarakat serta perijinan bagi orang asing yang berada di Kabupaten Ende, yang jumlahnya cukup ramai setelah kota Labuan Bajo.

Bupati Ende mengemukakan, pihaknya bersedia menyiapkan lahan serta sarana prasarana yang akan di perlukan untuk mewujudkan UKK di Kabupaten Ende.

Pada Kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak dan Manusia NTT, Marciana Dominika Djone, menyambut baik dan mengapresiasi niat baik Bupati Ende, dan bersedia memfasilitasi dari segi IT dan tim operasional.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo, menambahkan, mekanisme pembentukan UKK ada 3 aspek yakni, sarana prasarana, perangkat IT dan, SDM berjangka waktu 3 tahun.

“Apabila berjalan baik akan segera diusulkan menjadi Kantor Imigrasi, berdasarkan Permenkumham Nomor.6 Tahun 2019 tentang pembentukan kantor baru di daerah Kab/Kota,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *