Mediasi Gagal, Polres Sikka Teruskan Kasus Pencemaran Nama Baik Keluarga Bapa

waktu baca 2 menit
Foto : Anggota DPR RI, Melchias M.Mekeng

MAUMERE, FLORESPEDIA.id – Setelah gagal melakukan mediasi sebanyak tiga kali atas kasus dugaan pencemaran nama keluarga Bapa yang dilakukan oleh Alexander Keytimu di Media Sosial Facebook pada Februari 2022 lalu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka akhirnya menerbitkan Surat Laporan resmi Kepolisian.

Anggota DPR RI, Melchias M.Mekeng mewakili keluarga besar Bapa menyampaikan agar para pengguna Media Sosial tidak asal menulis, asal komen, dan asal memuat posting yang menghina, memfitnah, merugikan serta mencemarkan nama orang lain atau keluarga, karena hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dengan ancaman hukuman yang berat sesuai yang diatur dalam UU ITE.

“Kami akan tetap lanjutkan proses hukum ini, agar dengan demikian dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Anggota DPR RI Partai Golkar 5 periode ini.

Lebih lanjut, Melchias M. Mekeng mengingatkan bahwa, sesuai Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, menyatakan :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Sebagai tambahan sekaligus himbauan, Mekeng meminta Polres Sikka untuk memproses kasus tersebut secara professional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan berharap agar jangan ada Intervensi dan campur tangan pihak pihak tertentu.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi para pengguna Medsos agar berhati-hati dalam membuat posting,komentar yang dapat mencemarkan nama,memfitnah,menjelekan,apalagi menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, karena hal tersebut pasti akan berakibat pada akibat hukum dengan ancaman hukuman yang berat,” tandasnya.

Mekeng juga menambahkan bahwa untuk para Buzzer pesanan dari yang memiliki kepentingan dengan menempuh cara cara yang tidak sehat dan pengecut, pergerakan mereka sudah terpantau walau mereka menggunakan koneksi VPN. Namun, aparat sudah mendeteksi dan memantau pergerakan mereka (red: buzzer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *