Enam Bulan Tidak Bayar Utang, Bos Warung Segel Kantor PT Adhi Karya di Perumahan Tanah Merah, Lembata

waktu baca 3 menit
Kantor PT Adhi Karya di Tanah Merah Lembata disegel bos warung makan.. (Teddi L)

LEMBATA – Kantor PT Adhi Karya yang berada di lokasi perumahan Tanah Merah Kabupaten Lembata terpaksa disegel sejumlah warga Kota Lewoleba.

Buntut dari penyegelan salah satu kantor perusahaan milik BUMN ini lantaran beberapa mandor dari PT Adhi Karya tidak membayar utang uang makan minum kepada pemilik warung.

Pantauan media, sekitar pukul 13.20 Wita sejumlah orang yang merupakan kerabat dari pemilik warung mendatangi kantor PT Adhi Karya di lokasi perumahan Tanah Merah di Batas Kota Lewoleba.

Mereka membawa beberapa potongan balok dan memaku palang di beberapa pintu masuk serta jendela kantor tersebut.

Sebagai ungkapan kekecewaan, mereka bahkan menuliskan sejumlah kalimat paksaan di dinding kantor seperti ‘Bayar Utang Tidak Mau Janji Palsu’ hingga ‘Perusahaan Utang’.

Elsa Ndapamerang yang adalah pemilik warung menuturkan, alasan mereka memblokade kantor tersebut karena beberapa mandor PT Adhi Karya berutang uang makan minum padanya yang hingga saat ini belum terbayar.

Menurut Elsa total utang yang ditinggalkan oleh PT Adhi Karya sebanyak Rp 113 juta. Dari jumlah itu mereka baru membayar sebesar Rp 24 juta.

“Sisa yang mereka belum bayar sampai hari ini 89 juta lebih,” ungkap Elsa disela-sela pemblokiran kantor PT Adhi Karya.

Masalah penagihan utang ini sebut dia, sudah berjalan selama enam bulan akan tetapi pihak PT Adhi Karya melalui personalia Pak Eki hanya bisa memberi janji.

Padahal, sesuai kesepakatan Pak Eki dari personalia PT Adhi Karya yang bertanggung jawab melunasi semua utang itu. Akan tetapi lagi-lagi hasilnya nihil.

“Yang punya utang paling banyak itu namanya Mas Peno, dia mandor saat kerja di Waisesa,” ujarnya dengan nada kecewa.

“Januari lalu mereka bayar 15 juta itu juga kita desak setengah mati, terus barusan kemarin lalu bayar lagi 9 juta,” terangnya.

Masalah utang yang melilit salah satu perusahaan plat merah ini pun beberapa kali sudah dilaporkan ke kepolisian.

Pihak kepolisian sendiri meminta agar masalah tersebut diselesaikan secara damai sehingga tidak berlarut-larut.

“Kami sudah lapor ke Polisi sampai di SPKT empat kali, disana juga mereka janji untuk lunasi tapi kami ditipu sampai sekarang,” tegasnya.

Sementara itu, Alfian Rayabelen salah satu keluarga dari Elsa kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oknum PT Adhi Karya.

Dia bahkan tidak pernah membayangkan kalau salah satu perusahaan milik negera tersebut bisa berutang makan minum lalu tanpa beban membiarkan masalah itu berlarut larut.

Dan hal ini juga dia menilai kalau PT Adhi Karya secara terang benderang melahirkan bencana baru bagi pelaku UMKM di Lembata.

“Baik petani batu dan para pramusaji (warung makan) yang sudah membantu menyukseskan pembangunan ini,” paparnya kesal.

Alfian mengharapkan pemerintah daerah, DPRD segera mengambil sikap tegas, jika tidak banyak warga Lembata menderita karena ulah PT Adhi Karya.

“Bukan saja utang uang makan minum, orang punya batu bata, pasir dan material lokal saja banyak yang mereka belum bayar, ini harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Mereka juga memastikan tidak akan membuka palang blokade sampai PT Adhi Karya melunasi semua utang-utangnya.

Heri Nofiansyah, selaku penanggung jawab pembangunan gedung perumahan RISAH di lokasi relokasi Tanah Merah mengakui bahwa masalah utang piutang itu sudah di dengar.

Akan tetapi dirinya tidak bisa berbuat banyak sebab masalah utang makan minum itu terjadi di lokasi perumahan relokasi Waisesa, tempat Elsa Ndapamerang berjualan.

“Itu Yoling (salah satu personalia PT Adhi Karya yang katanya sudah dipecat.red) kenapa tidak mau bayar, jalan tinggalkan utang banyak, belum lagi Eki juga sama tidak bayar-bayar,” beber Heri kepada media di kantor PT Adhi Karya Tanah Merah, Senin (27/6).

Namun lanjutnya, karena polemik ini menyeret nama baik dan citra PT Adhi Karya maka dirinya bersedia membantu menyampaikan ke kantor pusat di Jakarta agar secepatnya diselesaikan.

Mewakili PT Adhi Karya, Heri pun menyatakan siap menandatangani surat pernyataan pembayaran utang diatas materai 10.000.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *