Anggaran Pengadaan 3 Unit PLTS Melalui E-Katalog di Dinkes Sikka Capai Rp 2,7 Miliar

waktu baca 3 menit
Peralatan pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia. Foto ilustrasi.

MAUMERE – Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka pada tahun 2022 menyiapkan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaaan 3 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Pengadaan 3 unit PLTS ini akan diperuntukkan bagi 3 puskesmas yakni Puskesmas Palue, Puskesmas Teluk dan Puskesmas Feondari.

“Masing-masing PLTS membutuhkan anggaran Rp.900 juta, jadi totalnya kurang lebih Rp.2,7 miliar untuk pengadaan PLTS ini,” ungkap PPK Pengadaan Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Patrisius Sayudin, Jumat (13/5).

Ia mengatakan, proses pengadaan 3 unit PLTS ini dilakukan melalui E-Katalog. Para penyedia yang mengikuti proses penawaran melalui E-Katalog, tentunya mendaftar melalui Kementerian Kesehatan, dimana proses seleksi bukan dilakukan pihaknya tetapi langsung melalui Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus mengatakan, pengadaan 3 unit PLTS untuk 3 puskesmas saat ini sedang berproses melalui proses E-Katalog dan berlangsung secara terbuka.

Oleh karena itu, menurutnya, semua pihak punya kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan 3 unit PLTS ini.

“Sesuai penegasan Presiden Jokowi, pengadaan 3 unit PLTS untuk 3 puskesmas ini akan melihat ketentuan AKL dan AKD-nya, yang mana harus didominasi oleh produk dalam negeri untuk ketahanan finansial kita,” ujar Kadis Kesehatan.

Sebagai user, pihaknya akan melihat keunggulan dari penyedia barang.

Diakuinya, memang banyak distributor yang datang menawarkan barang, namun pihaknya tentu melihat keunggulannya, sesuai kebutuhan sesuai ketentuan kebutuhan pihaknya.

“Puluhan orang datang menawarkan produknya. Saya bilang PPK lihat mana yang terbaik. Intinya proses belanja ini kan melalui E-Katalog dan lagi berproses sesuai ketentuan E-Katalog. Kecuali dia masukkan ini, kami tunjukan orang lain yang tidak punya E-Katalog di dalam,” ujar Petrus Herlemus.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mungkin gegabah, karena jika sudah masuk dalam E-Katalog maka dapat dipastikan sudah mengikuti ketentuan.

“Nanti kan dia akan menyodorkan dokumen pembuktiannya, sebelum dilakukan penanda tanganan kontrak,” ujar Kadis Herlemus.

Ditambahkan Patrisius Sayudin, saat ini proses pada E-Katalog telah memasuki tahapan negoisasi, dimana pihaknya masih melihat ketentuan-ketentuanya.

“Kalau dalam E-Katolog itu, untuk sertifikasi usaha bukan kami di Dinas Kesehatan termasuk itu soal Sertifikat Badan Usaha (SBU) karena itu ada wewenangnya lembaga lain,” ujar Patrisius Sayudin.

Lanjutnya, terkait pengunaan komponen dalam negeri sebagai salah satu syarat pengadaan alat penunjang non kesehatan, kata Patrisius Sayudin, pihaknya pasti akan melihat secara baik, dimana ketentuan itu akan muncul pada E-Katalog.

“Kan nanti kita bisa lihat toh dokumen di E-Katalog mana yang barang impor, mana bukan. kalau tulisannya PDN=Produk Dalam Negeri maka akan tertulis disitu. Kalau barang impor pun akan tertera disitu,” ungkap Patrisius Sayudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *