Warga Dua Dusun di Atadei Temui Bupati Lembata Minta Pemekaran Desa
Perwakilan warga dua dusun di kecamatan Atadei menyerahkan proposal meminta bupati Lembata mekarkan Desa Lerek. Foto : Istimewa
LEMBATA, FLORESPEDIA.id – Perwakilan warga dusun Lamaheku dan Mirapuka, Desa Lerek, Kecamatan Atadei bertemu dengan Bupati Lembata Thomas di ruang kerjanya, Selasa, 22 Maret 2022 lalu.
Kelompok masyarakat yang mengenakan pakaian adat ini bertemu bupati dan menyampaikan bahwa mereka ingin ada pemekaran desa Lerek.
“Lerek wilayahnya terlalu luas, maka kami datang bawa proposal untuk pada saatnya Lerek dimekarkan,” kata salah seorang perwakilan warga.
Mereka ingin Dusun Lamaheku, Mirapuka dan Paugora dimekarkan jadi satu desa, yang berpisah dari desa induk Lerek.
Mereka pun menyerahkan proposal pengajuan pemekaran Desa Lerek kepada bupati Lembata.
Bupati Thomas mengatakan Pemda Lembata akan meneruskan aspirasi masyarakat ini kepada pemerintah pusat karena pemekaran desa adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Tugas kami adalah berkoordinasi dengan gubernur dan pemerintah pusat. Ini proses bahwa ada aspirasi. Semoga pada waktunya menjadi desa sendiri dan Lerek jadi desa sendiri,” kata Bupati Thomas menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut.
Menurutnya, selain desa Lerek, permintaan pemekaran desa juga datang dari warga Labanobol.
“Kita berserah pada Tuhan, leluhur dan alam dan upaya pemda sesuai regulasi,” tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata, Yos Raya, mencatat setidaknya sudah ada tiga desa yang minta dimekarkan.
Menurut dia, undang-undang sangat terbuka untuk terjadi penataan desa yang tentu harus didahului dengan evaluasi dan tingkat perkembangan desa; tertinggal, sangat tertinggal, berkembang sampai maju.
Yos Raya juga memaparkan syarat desa baru, (1) Batas usia desa induk minimal 5 tahun, (2) Jumlah penduduk (tergantung geografi dan demografi juga) (3) Wilayah kerja punya akses transportasi antar wilayah (4) Sosial budaya yang dapat ciptakan kerukunan masyarakat dan adat istiadat (5) Punya potensi SDM, SDA dan sumber daya ekonomi (6) Batas wilayah desa yang dibuktikan dengan peta desa. Peta desa harus ditetapkan dengan SK Bupati (7) Sarana dan prasarana pemerintah desa dan pelayanan publik (8) Ketersediaan dana operasional, penghasilan tetap bagi perangkat desa sesuai ketentuan berlaku.
“Itu syarat yang harus kita penuhi dulu supaya sah jadi desa sendiri. Lalu prakarsa dari masyarakat dan tokoh masyarakat,” tandasnya.