Dana Insentif Nakes Tersedia di APBD 2021, Kenapa Tidak Dibayar ?
Oleh: Marianus Gaharpung
Lagi-lagi pemenuhan hak-hak dasar sebagai “jualan” visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sikka tidak terpenuhi secara baik. Salah satunya terbukti dari Juli 2021 sampai dengan Maret 2022 dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan hak- hak dasar nakes belum dibayar oleh Pemerintah.
Mengapa dikatakan hak-hak dasar karena upah, gaji atau bentuk tuniangan lainnya yang menjadi hak dasar yang harus dipenuhi.
Jika jawaban Pemerintah bahwa dana insentif nakes ada di APBD 2021, pertanyaannya mengapa sampai dengan Maret 2022 belum dibayar ? Letak persoalannya di mana dan ada apa dengan semua keadaan ini?
Jika biang persoalannya ada pada Kepala Dinas Kesehatan Sikka yang tidak mampu memproses pencairan dana insentif yang merupakan hak-hak para nakes, maka Kepala Dinasnya wajib segera dicopot karenanya ada apa sampai tidak berani mencopot yang bersangkutan padahal Bupati punya hak prerogatif angkat copot para pembantunya.
Karena saya ikuti benar ketika awal bekerjanya Roby Idong sebagai Bupati Sikka selalu menekankan adanya profesionalisme kerja dan kerja jujur kepada semua ASN Sikka.
Sekarang pertanyaannya, di mana itu kerja profesional dan kerja jujur dari jika kenyataan sampai hari iniĀ dana nakes yang menjadi hak dasar nakes belum dibayar, makanya Pemerintah harus jujur terhadap tidak dibayarnya dana insentif nakes.
Saya pribadi sangat setuju jika hari ini, Senin (14/3/2022) para nakes dibawa koordinator Forum Petasan, Siflan Angi, melapor masalah ini kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Hal ini wajar dan tidak salah karena salah satu lembaga anti korupsi ini wajib menerima segala pengaduan yang berhubungan dengan penggunaan dana negara yang tidak transparan.
Disisi lain, sangat beralasan ada laporan kepada Kejaksaan Negeri Sikka karena dana insentif nakes Sikka sudah dianggarkan dalam APBD 2021 dan sudah barang tentu berasal dari dana APBN juga.
Jadi sifat dari keputusan pemberian dana insentif ini dalam bentuk perintah APBD dan APBN yang imperatif artinya mengikat Pemerintah (Bupati dan DPRD).
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menjelaskan kepada publik Sikka khususnya para nakes mengapa sampai hari ini belum dibayar jika tidak dijelaskan didiamkan saja, maka Bupati Sikka diduga melanggar asas umum pemerintahan yang baik yakni transparansi dan keberpihakan.
Jika dugaan adalah benar bahwa dana nakes digunakan untuk penanganan COVID-19 maka wajib pula disampaikan kepada nakes agar bisa dipahami karena dalam kondisi demikian Bupati bisa menggunakan kewenangan diskresi untuk mengatasi suatu masalah yang urgen tetapi tetap dengan tidak menghilangkan pemenuhan hak hak dasar nakes berupa dana insentif nakes.
Penulis adalah praktisi hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya