Miliki Sabu 0,22 Gram, Warga Larantuka Ini Dibekuk Polres Lembata

waktu baca 1 menit
Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro.

LEMBATA – Polres Lembata berhasil menangkap seorang pengguna Narkoba di Kota Lewoleba. Pelaku diketahui berinsial RST ini ditangkap di Hotel Anisa Beach, Kota Lewoleba pada Senin 14 Februari 2022 pukul 09.40 WITA.

Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro mengatakan, pelaku berjenis kelamin laki-laki, dengan usai 35 tahun tersebut berasal dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

“Dia sudah berkeluarga,” katanya kepada wartawan, Senin (1/3) di Polres Lembata.

Sewaktu dibekuk, pelaku tengah menggunakan Narkoba jenis Sabu di dalam salah satu kamar hotel tersebut.

“Sabu 0,22 gram, saat pelaku mau masuk kamar kami tangkap,” sebutnya.

Untuk sementara Pelaku ditahan di Sel Mapolres Lembata. Polisi juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku dan terus mengembangkan kasus ini.

“Termasuk juga sudah memeriksa para saksi,” ujarnya.

Terhadap ini, tersangka di kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara diatas 10 tahun.

Informasi yang dihimpun media, tersangka diduga membeli Narkoba dari Jakarta. Disinyalir juga bahwa, Sabu tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
Kontributor: Teddi Lagamaking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *