Tenaga Kontrak di Flotim Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Flores Timur, Cipto Keraf
LARANTUKA, FLORESPEDIA.id – Selain diturunkan gajinya dari Rp 1.5000.000 per bulan menjadi Rp. 800.000 per bulan, ternyata gaji tenaga kontrak di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2022 ini belum juga dibayarkan.
Keterlambatan ini menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flotim, Cipto Keraf lantaran beberapa OPD belum memasukan administrasi berupa kontrak baru dan pengajuan pembayaran langsung atau LS ke badan keuangan.
Cipto Keraf mengaku secara teknis pihaknya sudah siap membayar sepanjang proses verifikasi memenuhi syarat.
“Teko berbeda dengan PNS. Kalau PNS bayar dulu baru kerja. Sedangkan teko, kerja dulu baru dibayar. Secara teknis keuangan, kami sudah siap bayar secara LS melalui bendahara pengeluaran, tapi tergantung masing-masing OPD melengkapi administrasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/2).
Menurut dia, hingga saat ini ada beberapa OPD yang belum membuat kontrak baru dengan pegawai yang selama ini berstatus tenaga kontrak. Hal ini membuat pembayaran gaji mengalami keterlambatan.
“Setiap tahun harus ada kontrak baru antara tenaga kontrak dengan OPD bersangkutan. Sudah siap diproses tapi harus ada tandatangan kontrak baru. Saya sudah tandatangani semua administrasi. Baik kontrak maupun pengajuan LS kami bersedia sepanjang verifikasi sudah memenuhi syarat untuk dibayar,” katanya.