3 Hari Lagi Berakhir, Surat Edaran Bupati Sikka Tentang PPKM Level 2 Baru Diketahui Publik

waktu baca 3 menit

MAUMERE, FLORESPEDIA.id -Pasca meningkatnya kasus Covid-19, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran, pada tanggal 15 Februari 2022.

Surat Edaran itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 baru diketahui publik untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Sikka.

Namun sayangnya baru diketahui publik menjelang 3 hari berakhir. Setelah Surat Edaran itu dikirim oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Even Edo Meko melalui salah satu grup WhatsApp, Jumat (25/2/2022) siang.

Melalui Surat Edaran dengan Nomor: Satuan Tugas 45/C-19/ll/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterima media ini untuk memutuskan penyebaran Covid-19 Sikka.

Hal itu merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021 , Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi

Untuk lembaga pendidikan agar melaksanakan pembelajaran tatap menyedia SOP, kesiapan Satgas sekolah, sarana pendukung penerapan Prokol Kesehatan cegah penularan Covid-19.

Kegiatan kantoran Pemerintah dan BUMN, BUMD dan swasta agar menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office 75 persen dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, kios, agen, outlet, barber shop dan rumah makan, diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, menyediakan handsanitizer hingga pukul 21.00 Wita.

Sedangkan untuk kegiata rumah makan, kafe, buka hingga pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan pembasan 25 persen. Untuk yang makan di tempat diperbolehkan 75 persen.

Kegiatan pub, diskotik, tempat karaoke dan tempat hiburan sejenis diizinkan dapat beroperasi hingga 21.00 Wita, membatasi pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Kegiatan di area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring pertemuan ditetnpat unuum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Kontributor : Athy Meaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *