Bisnis & Koperasi

Ombudsman Dorong Pemprov NTT Tetapkan Tarif Angkutan Peti Kemas

waktu baca 2 menit
Foto: Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton

KUPANG- Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong pemerintah provinsi (pemprov) setempat untuk menetapkan tarif angkutan peti kemas guna menekan disparitas harga barang di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

“Tarif angkutan peti kemas yang masih mahal menjadi keluhan pengguna jasa yang disampaikan kepada kami terutama biaya pengiriman barang dari pelabuhan ke gudang,” katanya kepada wartawan, Rabu, (23/2/2022).

Ia mengatakan tarif angkutan peti kemas seperti di Kota Kupang merupakan persoalan lama yang belum kunjung dituntaskan.

Pengguna jasa, kata dia mengeluhkan biaya peti kemas dari Surabaya, Jawa Timur, ke Pelabuhan Tenau Kupang dan pelabuhan lain di NTT yang hampir sama dengan biaya angkut dari pelabuhan ke gudang dalam kota.

Beda Daton menyebutkan di Kota Kupang, peti kemas 20 feet yang mengangkut barang 20 ton dengan jarak tempuh 10 kilometer bertarif hingga Rp 4 juta.

Sementara itu di Pulau Jawa dan Sulawesi biayanya jauh lebih murah. Ia mencontohkan angkutan peti kemas Semarang-Yogyakarta dengan jarak tempuh 116 km, lama waktu perjalanan sekitar 5 jam bertarif hanya Rp2,4 juta.

Selain itu Semarang-Cirebon dengan jarak tempuh 238 km dan lama perjalanan sekitar 8 jam bertarif Rp3,8 juta.

Beda Daton mengatakan tarif angkutan peti kemas yang mahal di NTT berdampak pada disparitas harga barang yang tinggi antara wilayah Indonesia bagian barat dengan timur sehingga subsidi tol laut oleh Pemerintah setiap tahun melalui APBN belum efektif.

“Jadi seolah tidak terasa menekan margin disparitas harga tersebut. Harga telur ayam dan sembako tetap tinggi,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20214 Tentang Angkutan Jalan, tarif angkutan peti kemas merupakan kesepakatan pihak pengusaha.

Pemerintah, kata dia hanya mengeluarkan pedoman agar pengusaha mematuhi pedoman yang memuat formula penghitungan tarif.

“Karena itu kami mendorong gubernur menetapkan pedoman tarif peti kemas yang jadi panduan pengusaha peti kemas dengan pengguna jasa sehingga tidak ditetapkan sesuka hati,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version