News

Merasa Dicemarkan Nama Baik, Keluarga Mekeng Polisikan Seorang Warganet di Sikka

waktu baca 5 menit

Foto : Perwakilan keluarga besar Mekeng Bemuaja saat melakukan laporan polisi di Mapolres Sikka, Kamis (17/2). Foto : Albert Aquinaldo

MAUMERE, FLORESPEDIA.id – Perwakilan keluarga Mekeng Bemuaja yang juga merupakan keluarga dari anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, melaporkan seorang Warganet di Kabupaten Sikka, pada Kamis (17/2) yang diduga melakukan pencemaran terhadap keluarga besar Mekeng Bapa melalui unggahan di akun media sosial (Facebook).

Pasalnya, pemilik akun Facebook Alexander Keytimu dalam unggahannya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap keluarga Mekeng Bapa.

Perwakilan keluarga Mekeng Bemuaja, Edmon Bapa yang ditemui media ini usai keluar dari ruang SPKT Polres Sikka, mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Sikka guna melakukan konsultasi berkaitan dengan postingan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Alexander Keytimu.

Menurut Edmon Bapa, secara garis besar isi unggahan Alexander Keytimu telah mencemarkan nama baik keluarga besar Bapa atau keluarga besar Mekeng Bemuaja.

Edmond menilai, dari segi bahasa, unggahan atau pernyataan tersebut telah menuduh, menyudutkan, dan mencemarkan keluarga besar Mekeng Bemuaja.

“Kami tidak tahu apa motif dari postingan tersebut, cuman dari bahasanya kami melihat bahwa betul-betul menuduh kami. Sebagai contoh misalnya postingan ‘Uang negara dipakai untuk promosi satu keluarga’, ini maksudnya apa? ,” ujarnya.

Sebagai keluarga Bapa, dirinya merasa bahwa dari unggahan itu seolah-olah keluarganya menikmati uang negara padahal menurutnya hampir sebagian besar keluarganya sudah memiliki pekerjaan masing-masing dalam menafkahi kehidupannya.

Selain akun Facebook Alexander Keytimu, Edmod Bapa juga mengatakan, bahwa akan melaporkan beberapa akun anonim yang juga dalam unggahannya diduga melakukan pencemaran nama baik keluarga Mekeng Bemuaja.

“Nah ini dia omong untuk keluarga besar termasuk termasuk saya, saya punya saudara-saudara termasuk keluarga,” kata Edmon Bapa yang didampingi beberapa anggota keluarga Bapa.

Lanjutnya, setelah melakukan konsultasi, pihaknya akan melengkapi berkas-berkasnya yang masih kekurangan dan menyatakan hari ini juga berkasnya akan dilengkapi dan langsung dilakukan laporan polisi.

“Jadi tadi sekedar melakukan konsultasi apa yang harus dilakukan. Hari ini juga setelah berkasnya beres akan kami laporkan secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik akun Facebook Alexander Keytimu yang dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut malah bertanya terkait isi unggahan dalam akun Facebook pribadinya.

“Memangnya di postingan kemarin itu ada terkait hukum apa disitu,? tanya pemilik akun Facebook Alexander Keytimu saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Kamis (17/2) sore.

Lebih lanjut Alexander Keytimu menjelaskan bahwa unggahan itu berdasarkan hasil penilaian dirinya berdasarkan fakta yang dia lihat.

“Kan biasanya kalau Pa Melki ada bagi-bagi sumbangan, biasanya dalam bingkisan atau apa itukan langsung tertulis Robi Tulus, Pa Us Bapa, begitu, memang kalau dalam sistem politik sih benar, dia memang satu partai to, satu payung, tetapi saya melihat bahwa kader-kader Golkar yang lain tidak ada, saya punya maksud seperti itu, sayap berpikirnya disitu, kader-kader lain kok tidak ikut serta dalam bantuan-bantuan seperti itu,” jelasnya.

Dia mengaku bahwa secara partai, hal itu dibenarkan namun yang lebih ditonjolkan adalah keluarga dari Melchias Markus Mekeng yang juga adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka dan Anggota DPRD Provinsi NTT.

Terkait laporan tersebut, akun Facebook Alexander Keytimu mengaku merasa biasa saja dan akan siap memenuhi panggilan jika dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Untuk diketahui, pada Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pemilik akun Facebook Alexander Keytimu Facebook telah menggugah postingan sebagai berikut :

Saya sebagai Masyarakat Biasa akhirnya bisa menilai HEBATNYA POLITISIS NASIONAL OM 3M(Melkias Markus Mekeng) …
HILANG -+ 3 tahun.,muncul dgn 2 buah Traktor dan hadiah Valentine kepada kelompok Tani yang juga mungkin sebagai Tim Tim sukses keluarga besarnya…
Dengan Tanpa beban Om 3M berkata.,Bupati Sikka Tidak Tau Terima Kasih.,Butuh Baru Cari Saya.,dan paling ngerinya Bliau bilang Urusan Pinjaman Daerah Bliau yang Urus Semua…
MAU NUMPANG TENAR DARI HASIL KERJA PINJAMAN DAERAH KA APA MOAT…?
SAYA NYAKIN DAN SAYA LIHAT.,BAIK ATAU BURUKNYA BUPATI.,BELIAU DARI MASA KOMPANYE SAMPAI SEKARANG,BELUM PERNAH ADA 1 HARI BELIAU PUNYA WAKTU YANG SANTAI DGN KELUARGA(ISTRI ANAK)…
BELIAU MEMILIH LEBIH DEKAT DAN MAU TAU KESEHARIANNYA MASYARAKAT (kurang susar masyarakat) DAN PELAN” MEREALISASIKAN.,SEMUA BUTUH PROSES TIDAK SEPERTI MEMBALIKAN TELAPAK TANGAN…
BARU OM 3M INI Datang” omong sembarang saja…

Lebih lanjut dalam postingan selanjutnya disebutkan :

Bantuan Dari Jakarta Dari UANG NEGARA.,Tulisan Diluar Promo NAMA1 KELUARGA…
UANG NEGARA DIPAKAI UNTUK PROMOSI 1 KELUARGA.,Itu saya anggap Wajar karena sistem partai.,tapi ko hanya untuk nama keluarga saja.,orang” golkar lainnya dmna.?
Mereka merasa GOLKAR MILIK KELUARGA MEREKA.

Namun, hal itu dibantah oleh perwakilan keluarga Mekeng Bemuaja dalam tanggapannya yang diterima media ini bahwa setiap bantuan sebagaimana disebutkan oleh pemilik akun tersebut, nama keluarga dari Melchias Markus Mekeng tidak pernah dicantumkan dalam pemberian bantuan tersebut.

“Dan nama kami tidak pernah ada didalam struktur Partai Golkar Golkar, sehingga tidak benar postingan yang menyatakan seolah-olah Golkar adalah milik keluarga bapak Melkias Markus Mekeng,” tegas mereka.

Perbuatan pemilik akun Facebook Alexander Keytimu tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 30 KUHP dan Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008.

Kontributor : Albert Aquinaldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version