Anggaran Program Keluarga Harapan di Sikka Capai Rp 56,3 Miliar di Tahun 2021

waktu baca 2 menit
Foto:Kartu penerima PKH. Sumber foto: istimewa.

MAUMERE – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sikka di Tahun 2021, mencapai 20.192 jiwa. Dari jumlah ini, pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 56.305.50.000.-

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka Rudolfus Ali, kepada media ini, Rabu (16/2) pagi.

Dikatakan Rudolfus Ali, data keluarga penerima manfaat PKH selalu mengalami perubahan setiap tahun. Ada yang dikeluarkan, ada pula penambahan.

Perubahan data penerima akibat adanya penerima yang dikeluarkan karena sudah mampu, meninggal dunia, pindah penduduk, atau yang bersangkutan sudah berpenghasilan tetap.

“Data penerima PKH selalu berubah setiap tahun. Ada yang exit dan ada pula penambahan. Semua tergantung sistem yang ada di kementerian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran dana bagi penerima PKH di Tahun 2021 adalah, ibu hamil sebesar 3.000.000 per tahun, anak SD sebesar Rp 900.000 per tahun.

Sedangkan untuk anak SMP, sebesar Rp. 1.500.000,- per tahun. Anak SMA sebesar Rp. 2.000.000,- per tahun dan untuk Lansia disabilitas, sebesar Rp 2.400.000,- per tahun.

Terkait data penerima PKH yang dikeluarkan di tahun 2021, Rudolfus Ali mengaku tidak menghafal jumlahnya. Tetapi yang pasti bahwa ada penerima yang sudah dikeluarkan dari sistem kementerian.

Sedangkan data penerima yang bertambah di tahun 2021, sebanyak 3.398 jiwa. Semuanya sudah membuka rekening baru di tahun 2021 dan saat ini sedang dalam proses.

Menurut Rudolfus, dari 3.398 itu sebanyak 817 jiwa calon penerima PKH masuk dalam daftar tunggu. Dimana di tahun 2021 belum menerima PKH dan dipastikan akan menerima di tahun 2022.

Berbagai kendala yang terjadi adalah, calon penerima yang sudah memiliki rekening dan sudah memiliki kartu merah putih tetapi belum mendapatkan uang karena masuk dalam daftar tunggu.

Kendala lain adalah, penerima PKH yang sudah dikeluarkan, tetap mucul lagi sebagai penerima di tahun berikutnya dalam sistem di Kementerian Sosial.

“Nah, ini salah siapa? Ini adalah kesalahan dari sebuah sistem yang ada di kementerian,” kata Rufolfus Ali.

Dimana salah satu syarat penerima PKH adalah, mereka yang belum memiliki penghasilan tetap. Apabila sudah memiliki penghasilan tetap maka bisa dilaporkan ke Kementerian Sosial untuk dikeluarkan dari sistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *