Masyarakat Adat Tana Ai Surati Kantor Pertanahan Sikka, Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Data Pembaruan HGU

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Suku Sogen menggelar ritual adat “blatan tana” di Utang Wait, Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, beberapa waktu lalu. Sumber foto:voxntt.com

MAUMERE-Dua suku adat dalam rumpun masyarakat Tana Ai yakni Suku Soge dan Suku Goban pada Senin (14/2), menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN – NTT dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.

Dalam rilis surat tembusan yang diterima media ini, Kepala Suku Soge Ignasius Nasi dan Tana Pu’an Suku Goban Leonardus Leo mengatakan ada indikasi pemalsuan data dalam proses pembaruan HGU.

Disebutkan, berdasarkan penjelasan Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama terkait pelaksanaan penanaman Tanda Batas (Pilar) Tanah Eks HGU No: 3/Talibura seluas 380 Ha Di Nangahale 18-22 Januari 2022. 05 Pebruari 2022, pihaknya menemukan kejanggalan antara lain:
pada halaman pertama Poin A. DASAR HUKUM, angka 4 menjelaskan: “Surat Pernyataan PT. KRISRAMA yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melepaskan + 60% (488,730 Ha) dari keseluruhan 8687,305 Ha kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka”.

Di sini terdapat angka (488,730 Ha) yang diletakan dalam kurung di belakang angka 60%. Angka ini diklaim sebagai hasil dari 60 : 100 x 868,730. Pada hal menurut hasil perhitungan ulang yang kami lakukan 60 : 100 x 868,730 = 521,238. Bukan 488,730.

Dari rekayasa angka ini, kami menemukan adanya selisih angka sebesar 521,238 – 488,730 = 32,508 Ha. Jadi Pemerintah dan masyarakat adat dari manipulasi/rekayasa angka ini mengalami kerugian sebesar 32,508 Ha.

Pada halaman 4 poin B. PROSES PEMBARUAN HGU, angka 8 menjelaskan bahwa: “maka PT. Krisrama pada tanggal 27 Mei 2021 mengajukan permohonan Pembaharuan Hak Guna Usaha seluas 380 Ha kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional”.

Pada hal, PT. Krisrama berdasarkan ketentuan hukum hanya dapat mengajukan permohonan Pembaruan Ijin HGU sebesar 40% dari keseluruhan luas lahan sebesar 868,730 yaitu: , 347,492 Ha. Bukan 380 Ha seperti yang di tulis.

Angka 380 Ha yang diajukan PT. Krisrama telah melampauhi 40% sebagaimana disyaratkan oleh pertaturan hukum. Karena 380 : 868,730 x 100 = 43,7%. Di sini terdapat selisih angka sebesar 3,7% atau PT. Krisrma mendapatkan keuntungan lahan secara melawan hukum seluas 380-347,492 = 32,508 Ha.

Angka manipulasi/rekayasa 488,730 ha ini, apabila dijumlahkan dengan angka usulan PT. Krisrama sebesar 380 Ha, maka akan menghasilkan persis 868,730 Ha sesuai dengan angka luas lahan HGU secara keseluruhan.

Dengan demikian, PT Krisrama telah dengan sengaja mencantumkan data palsu (488,730 ha dan 380 ha) dalam dokumen usulannya kepada menteri ATR/BPN untuk mendapatkan Ijin Pembaruan HGU.

“Menurut dugaan kami, pemalsuan data ini dilakukan dengan sengaja dan tanpa itikat baik untuk menipu pihak Kementrian ATR/BPN agar seolah-olah 380 ha adalah 40% dari keseluruan luas lahan sebesar 868,730 ha,” ungkap Kepala Suku Soge Ignasius Nasi dan Tana Pu’an Suku Goban Leonardus Leo.

Dikatakannya, perbuatan ini terindikasi melawan hukum, baik pidana maupun perdata.

“Oleh karena itu, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN – NTT dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia untuk tidak melakukan proses lanjutan atas permohonan Ijin Pembaruan HGU PT. Krisrama tertanggal 27 Mei 2021 atau menolak permohonan tersebut,” ungkapnya.

Surat dengan perihal indikasi pemalsuan data ini, tembusannya disampaikan kepada Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka, PT. Krisrama, Uskup Maumere serta Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *