Kuasa Hukum PT. Krisrama Laporkan Tindakan Pencabutan Pilar di Tanah Eks HGU Nangahale ke Polres Sikka

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Tim kuasa hukum PT. Krisrama usai melaporkan tindakan pencabutan pilar/patok batas diatas tanah eks HGU ke Polres Sikka, Jumat (11/02). Foto: istimewa.

MAUMERE – PT. Krisrama melalui tim kuasa hukumnya melaporkan tindakan pencabutan pilar/patok batas diatas tanah eks HGU seluas 380 Ha ke Polres Sikka, Jumat (11/02).

“Hari ini sesuai dengan rencana dari PT. Krisrama bersama tim kuasa hukumnya untuk datang membuat laporan polisi terkait dengan masalah HGU. Tadi pagi kami sudah datang di ruang pengaduan SPKT, namun disarankan agar kasus ini dibuatkan laporan tertulis dan tujukan ke Kapolres,” ujar Anton Stef, S.H, salah satu tim kuasa hukum PT.Krisrama.

Menurut Anton Stef, proses selanjutnya menunggu Kapolres baru. Pihaknya berharap agar secapatnya diproses sehingga kasus HGU ini menjadi terang benderang.

Lebih jauh Ketua tim kuasa hukum ini menjelaskan bahwa, dalam laporan itu pihaknya sudah menguaraikan secara jelas tentang pendasaran yuridis atas tindakan pelaporan oleh PT Krisrama bersama tim kuasa hukum atas dugaan tindak pidana yakni melakukan beberapa tindakan di muka umum.

“Didalam laporan kita itu, kita sudah menguaraikan juga tentang pendasaran yuridis atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang menamakan diri sebagai masyarakat adat Tana Ai Suku Soge dan Suku Goban Natar Mage, yang melakukan beberapa tindakan di muka umum,” ungkap Anton Stef.

Dikatakannya, ada 3 laporan yang dilaporkan oleh pihaknya yakni, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, kemudian pencabutan pilar dan melawan petugas.

“Ada 3 laporan yang kami laporkan yaitu, pasal 70 tentang kekerasan di muka umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan juga pasal 389 itu terkait pencabutan dan perusakan pilar dan pasal 212 KUHP itu tentang melawan petugas yang kita kaitkan dengan pasal 55 yaitu turut serta,” jelas Anton Stef.

Berkaitan dengan subyek laporan, ia menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah tindakan person. Dari sekitar 100 orang, yang dilaporkan adalah 16 berdasarkan nama dan identitas yang telah diketahui pihaknya. Sementara pengembangannya akan terjadi saat penyelidikan.

“Mungkin dari sekitar 100 orang, yang nama atau identitas yang sudah diketahui itu 16 orang. Itu yang sudah kami kantongi identitasnya sehingga kami buat laporan tehadap 16 orang. Soal pengembangannya itu nanti dari hasil penyelidikan. Kami menduga kuat bahwa mereka-mereka yang kami laporkan ini terlibat didalam 3 pasal yang kami laporkan hari ini,” pungkasnya.

Ia berharap agar proses ini secepatnya ditangani agar pihaknya bisa mendapatkan kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah seluas 380 hektar yang dimohonkan oleh PT Krisrama dari eks HGU seluas 868 hektar.

Diakuinya bahwa, PT Krisrama sudah melepaskan 60 % dari HGU, sehingga saat ini yang diproses adalah sisanya yakni 380 hektar tersebut.

Terhadap proses pembaharuan HGU Anton Stef mengatakan, pihaknya akan melangkah ke proses selanjutnya.

Menurut dia bahwa ada lima tahapan dan saat ini masih pada tahap pertama dan memastikan bahwa proses pembaharuan HGU ini tuntas diselesaikan.

Sementara itu, Direktur PT Krisrama, Romo Epi Rimo mengatakan, laporan polisi yang dilakukan oleh tim kuasa hukumnya, tidak akan menghalangi proses pembaharuan HGU, karena sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sesuai dengan regulasi yang ada itu tidak ada halangan, prosesnya tetap berjalan. Kalau semuanya sudah dirangkum maka selanjutnya kita akan melakukan proses pengukuran,” ungkapnya.

Menurut Romo Epi Rimo, pengukuran ini kewenangannya ada pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi NTT, dan apakah nanti BPN Provinsi akan melimpahkan kewenangan kepada BPN Kabupaten, itu nanti akan kita lihat pada proses selanjutnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pembaharuan HGU tahap pertama yakni dengan pemasangan patok pada bidang tanah yang luasnya 380 hektar saja. Setelah itu tim verifikasi dari Pertanahan akan melanjutkan dengan melakukan pengukuran dan melihat peta bidang tanah.

“Dari peta bidang tanah inilah lanjut Romo, yang akan menjadi bagian dari proses lanjutan. Apakah kami akan mendapatkan hak atau tidak, itu nanti akan diproses karena masih ada beberapa tahap lanjutannya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *