Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Lewolema Kabur, Keluarga Korban Minta Polisi Tindak Tegas
LARANTUKA-Kejadian penganiayaan terhadap anak sekolah kembali terjadi di Kecamatan Lewolema Flores Timur.
Korban atas nama Korban Riski Hokor (19) dan dan Awen Hewen (18) Siswa Kelas XII IPS SMAN 1 Lewolema ini dianiaya oleh pelaku bernama Egi Aran yang merupakan warga desa Sinar Hading yang juga berstatus sebagai siswa Kelas XII SMK Leworahang. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 06 Februari 2022.
Kronologis kejadian
Minggu (06/02/2022) Riski Hokor, Awen Hewan dan beberapa teman kelasnya menggelar acara piknik di pantai Air Panas Kawaliwu.
Setibanya di lokasi piknik dan lagi bersantai, tiba-tiba ada tamu tak diundang dari Kawaliwu yang diketahui bernama Egi Aran yang merupakan pelaku penganiayaan bersama teman temannya datang dan bergabung dengan korban.
Sekitar 30 menit kemudian pelaku Egi Aran yang sudah dalam kondisi mabuk memprovokasi korban dengan temannya. Merasa suasana sudah tidak kondusif, para siswa kelas XII SMAN 1 Lewolema kemudian sepakat untuk kembali ke Desa Bantala.
Namun pelaku yang sudah membuntuti korban dengan temannya sejak awal tiba-tiba mengeluarkan bahasa kotor kepada korban. Hal itu tidak ditanggapi oleh korban Riski Hokor.
Diceritakan Riski Hokor, bahwa saat dirinya dan Awen Hewen hendak menghidupkan mesin motor, pelaku tiba-tiba mengambil botol bir kaca dan menghantam pas di kepalanya.
“Botol yang menghantam kepala saya dan Awen Hewan sangat keras hingga pecah tepat di kepala kami dua. Kami langsung tumbang dengan motor. Kepala saya pusing dan luka robek pas di samping telinga. Dengan keadaan kami yang lemas di aspal mereka sempat ancam dan langsung kabur dengan menggunakan motor,” jelas Riski Hokor korban penganiyaan.
Setelah menganiaya korban, pelaku Egi Aran dan temannya Ece Koten langsung melarikan diri dengan sepeda motor.
Korban bernama Riski Hokor dan Awen Hewen saat menceritakan kejadian tersebut tidak mengetahui alasannya kenapa hingga pelaku melakukan penganiyaan tersebut.
Atas peristiwa tersebut, kedua korban didampingi Guru Wali kelasnya, mendatangi Polres Flores Timur untuk melaporkan penganiayaan tersebut.
Dihadapan polisi, kedua korban mengaku kesulitan menjelaskan kronologi kejadian, hal ini disebabkan oleh rasa sakit yang dialami oleh korban apalagi dibagian kepala.
Korban mengaku sempat dibentak oleh polisi yang menerima pengaduan mereka.
Menurut keterangan dari Risky, Penyidik berpesan agar masalah ini percayakan saja kepada pihak kepolisian.
“Kalimat terakir dari Pak Polisi, semuanya serahkan ke polisi pulang jangan buat hal-hal lain lagi yang dapat merugikan kamu,” ungkapnya.
Orangtua Korban dari Riski Hokor meminta dengan tegas agar pelaku diusut sesuai dengan UU yang berlaku.
“Ini menyangkut nyawa anak kami, jadi sebagai orangtua kami minta dengan tegas ahar aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum pelaku. Kami tidak terima anak kami diperlakukan seperti ini,” tegas Monica Koten yang merupakan ibu dari Korban Riski Hokor.
Menurut Monica Koten, jalur konstitusional yang ditempuh merupakan langkah yang paling baik agar aparat segera menangkap pelaku.
“Kami segera menempuh jalur konstitusional daripada pelaku dicari sama anak-anak dari Desa Bantala, ini akan terdampak buruk,” pungkasnya.
Pelaku terancam dikeluarkan dari sekolah
Pihak sekolah asal pelaku turut mengambil tindakan atas kejadian yang mencoreng nama baik SMK Teluk Hading Leworahang.
Kepala Sekolah asal sekolah pelaku bernama Andreas K. Blolon, A.Md menilai hal ini sangat tidak terpuji.
Diketahui, pada Selasa 8 Februari 2022 pihak sekolah telah melayangkan surat panggilan orangtua siswa Eginisius Suban Aran untuk menghadap ke sekolah.
Sampai pada berita ini diturunkan kabar keberadaan pelaku penganiayaan belum juga diketahui. Kepada wartawan Risky mengaku, bahwa malam tadi (Senin, 07/02/2022), ia mendapat surat dari Kepolisian Resor Flores Timur, Nomor : SP2HP/03/II/RES.1.6/2022.
Surat tersebut menjalaskan bahwa pada saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan korban, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan