Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Seorang PNS di Sikka Naik ke Tahap Penyidikan
MAUMERE-Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terduga terlapor, Yohanes Nong Harcelis (YNH) terhadap Nikomendes Sado (54 tahun) selaku pelapor naik ke tahap penyidikan.
Diketahui YNH (35 tahun), warga Desa Kopong, Kecamatan Kewapante diadukan ke Polres Sikka pada tanggal 20 September 2020 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang PNS bernama Nikomendes Sado melalui media sosial facebook.
Adapun pasal diadukan kepada YNH yakni, Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepada media ini Kuasa Hukum Nikomendes Sado, Emanuel Herdyanto MG, SH., MH., mengatakan, naiknya status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka terhadap kasus tersebut.
Emanuel menuturkan, penyidik Polres Sikka sendiri telah melakukan proses klarifikasi secara beruntun masing masing sebanyak 2 kali baik kepada terlapor dan pelapor selama proses penyelidikan.
Lalu diikuti dengan upaya mediasi sebanyak 2 kali. Namun kliennya Nikomendes Sado menolak upaya perdamaian dalam ruang mediasi tersebut.
“Dari hasil gelar kasus, diputuskan untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Oleh karena itu, klien kami Nikomendes Sado sudah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/32/I/2022/SPKT/Res. Sikka/Polda NTT tertanggal 28 Januari 2022,” ungkap Eman Herdiyanto, Senin (31/1).
Dikatakannya, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya memohon kepada penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli ITE untuk memperkuat unsur pidana yang ditemukan dalam pihaknya.
“Jika benar ditemukan unsur pidana yang diperkuat dengan keterangan saksi ahli dalam proses penyidikan ini maka akan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Emanuel.
Emanuel menegaskan, kasus tersebut memberi pelajaran kepada seluruh masyarakat, terutama anak muda di Kabupaten Sikka agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurut Emanuel, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi warga dalam menggunakan media sosial. Dalam bermedia sosial, kita boleh marah atau kesal sama orang, namun ketika mengungkapkan ke media sosial jangan secara reaksioner tanpa mempertimbangkan batasan delik pidana yang bisa mengancamnya.
“Kita boleh marah atau kesal sama orang. Tetapi ketika itu diungkapkan melalui media sosial dan dinilai bisa merendahkan martabat orang yang dimaksud, maka itu akan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Ini menjadi pelajaran bahwa sekali kali orang tidak boleh secara reaksioner melepaskan pikiran-pikiran emosionalnya ke ruang media sosial dengan tanpa mempertimbangkan batasan delik pidana yang bisa mengancamnya. Sudah benar yang dilakukan polisi menaikkan status dari lidik menjadi penyidikan,” tegas Emanuel Herdiyanto.
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, tindakan yang dilakukan oleh terlapor menurut pihaknya sudah mencemarkan nama baik Nikomendes Sado selaku kliennya.