Dugaan Intimidasi, John Bala Laporkan Pekerja Pemasang Pilar PT Krisrama ke Polisi
MAUMERE-Seorang aktivis HAM sekaligus pendamping masyarakat adat bernama Anton Yohanis Bala (50 tahun), diduga diintimidasi oleh pekerja pemasang pilar PT Kris Rama yang menyebutnya terlibat dalam kasus pencabutan pilar batas tanah di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepada media ini, Jhon Bala mengatakan, peristiwa teror terjadi pada Rabu (26/1) di rumahnya di Lorong Angkasa Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur.
Dimana sekitar 50 orang mengendarai tiga pikap mendatanginya. Puluhan orang tersebut langsung mengepung dirinya yang saat itu berada di halaman rumahnya. Mereka kemudian berteriak sambil mengeluarkan pernyataan yang tidak bersahabat.
“Ini pak John Bala? ini rumah pak John Bala, kami baru tahu,” teriak warga seperti yang disampaikan oleh Jhon Bala.
“Tidak benar itu, kami mendengar langsung dari masyarakat bahwa pak John yang suruh,” ungkap Jhon Bala meniru ucapan dari salah satu pekerja pemasang pilar.
Mereka kemudian membacakan tuntuan agar pilar yang dicabut segera ditanam kembali, dan diakhiri dengan sumpah yang disampaikan dalam bahasa daerah Sikka.
Terhadap pertanyaan dan pernyataan yang mengancam itu, John Bala menjawab bahwa dia tidak berada di tempat pada saat terjadi peristiwa pencabutan pilar.
“Pencabutan patok di lapangan itu adalah inisiatif masyarakat sendiri, bukan atas perintah saya. Tidak benar itu,” tegas John Bala.
Namun mereka menanggapi jawaban John Bala dengan mengatakan informasi tersebut didengar dari masyarakat bahwa John Bala yang menyuruh mencabut pilar.
Para pekerja PT Krisrama menolak penjelasan John Bala, dan meminta aktifis ini diam, dengan alasan mereka tidak paham hukum dan tidak percaya terhadap apapun pernyataan John Bala.
Philipus Pina Poin, salah satu pekerja PT Krisrama kemudian membaca surat pernyataan sikap di depan John Bala. Ada empat poin yang disampaikan para pekerja ini.
Pertama, meminta John Bala segera menanam kembali pilar yang telah dicabut oleh orang-orang suruhannya.
Kedua, meminta Sertu Portasius dibebaskan dari tuntutan hukum karena peristiwa tersebut didahului provokasi yang sangat tidak beradab dari yang bersangkutan.
Ketiga, tindakan John Bala merendahkan martabat pekerja penanam pilar maka meminta John Bala segera menanggapi tuntutan para pekerja.
Dan keempat, ditulis dalam bahasa daerah. Ami susar tota gea ara piring ha, lopa kewe lau, nian tana uek manar Sikka, Rudu Ama John Bala wi jung, Tura Ama John Bala wi golot, ia na luk ganu apur lalang ganu bera.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani Koordinator Lapangan Philipus Pina Poin dan Koordinator Umum Antonius As.
Setelah membacakan surat pernyataan sikap, para pekerja PT Krisrama pamit pulang.
Terkait aksi teror ini, John Bala kemudian melayangkan surat resmi kepada Direktur PT Kris Rama. Tembusan surat disampaikan kepada Uskup Maumere, Bupati Sikka, dan Ketua DPRD Sikka.
Selain itu, pada Rabu (27/1), Jhon Bala didampingi kuasa hukumnya Lorens Weling,S.H dari PBH Nusra melaporkan ancaman teror ini kepada pihak Polres Sikka.
Dirinya berharap Polres Sikka untuk memproses dugaan tindak pidana ini sesuai hukum yang berlaku dan mohon memberikan perlindungan kepada pribadi dan keluarganya.
Dihubungi terpisah Senin (31/1), Koordinator lapangan pekerja pemasang pilar, Pilipus Pina Poin mengatakan, pihaknya tidak melakukan pengancaman kepada bapak Jhon Bala.
“Tidak ada ancaman dari kami pekerja tetapi kami memberitahukan kepada bapak Jon Bala segera tanam pilar jika tidak kami akan datang lagi lebih banyak, sebab masih ada kelompok dan anggota lain belum sempat ikut pada tanggal 26 januari 2022,” ungkap Pilipus Pina Poin.
Lanjut Pilipus Pina Poin, pihaknya bukanlah preman tetapi pekerja pemasang pilar yang menyampaikan kekecewaannya sehingga hal tersebut bukanlah ancaman.