Pekerja Penanam Pilar PT Kris Rama Minta Anggota Kodim Sikka Tidak Diproses Hukum

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Para pekerja penanam pilar PT.Kris Rama mendatangi Kantor Satpol PP dan Damkar Sikka, Rabu (26/1). Foto:istimewa.

MAUMERE-Sebanyak 130 warga yang merupakan pekerja penanam pilar di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Nangahale, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, meminta anggota Kodim 1603 Sikka yang diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu warga agar tidak diproses hukum secara militer.

Demikian disampaikan oleh koordinator lapangan Philipus Pina Poin usai bertemu dengan Kasat Satpol-PP Sikka, Verdinandus Lepe, Kamis (26/1).

Dikatakan Pilipus Pina Poin, apapun alasannya, anggota Kodim Sikka atas nama Sertu Portasius untuk tidak diproses hukum secara militer. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan saat bertugas di lapangan saat melakukan pengamanan penanaman pilar sudah melaksanakan tugas negara dengan baik.

“Dalam peristiwa itu didahului dengan provokasi yang sangat tidak beradab dari oknum warga yang mengaku orang adat. Jadi kami minta bebaskan anggota Kodim 1603 dari hukum,” ujar dia.

Dia mengaku masalah ini sudah kita sampaikan kepada Bupati Sikka, DPRD Sikka, Kodim 1603 Sikka dan Kapolres Sikka agar anggota kodim 1603 Sikka tidak diproses hukum.

“Kami sudah bertemu dengan mereka dan sampaikan tuntutan kami agar anggota Kodim 1603 Sikka dibebaskan dari hukum,” ujar dia.

Sebelumnya pada Sabtu, 21 Januari 2022 lalu, para perwakilan pekerja pemasang pilar PT.Kris Rama juga telah menggelar konfrensi pers untuk menyampaikan pernyataan serupa.

Menurut pihak pekerja pemasang pilar ada provokasi yang mendahului sehingga terjadi aksi pemukulan oleh Anggota TNI Kodim 1603 Sikka.

“Cuplikan video bahwa tentara itu yang memukul duluan membabi buta itu tidaklah benar. Ada rentetan provokasi sebelumnya sehingga membuat tentara itu reaksi spontan. Kami bisa jadi saksi. Kami punya rekaman video utuh saat kejadian,” ungkap Sensi Lewar pekerja PT.Kris Rama.

Untuk diketahui, pemasangan pilar di HGU yang dilaksanakan PT Kris Rma setelah mendapatkan hak pengelolaan lahan seluas 380 hektar ricuh hingga terjadi pemukulan warga oleh oknum TNI.

Namun masalah pemukulan ini pun berakhir damai antara pihak korban dengan anggota Kodim 1603 Sikka.

Meski demikian, Dandim 1603 Sikka, Letkol Inf Muhammad Jafar, mengatakan anggotanya sudah diperiksa oleh penyidik PM. Pemeriksaan terkait dugaan pemukulan terhadap salah satu warga saat melakukan pengamanan pemasangan pilar pada 18 Januari 2022 lalu.

“Kasus ini kita sudah limpahkan. Saat ini anggota kita sudah diperiksa dan ditangani oleh penyidik Detasemen Sub Polisi Militer IX 1-1 Ende. Korban dan pelaku sudah berdamai di Makodim Sikka pada Selasa malam, 18 Januari 2022. Tetapi anggotanya tetap diproses sesuai dengan aturan militer,” ujar Dandim Sikka pada beberapa hari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *