Protes Pembatasan Jam Berjualan, Pedagang Pasar Senja Wuring Datangi Kantor Bupati Sikka

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:Perwakilan pedagang Pasar Senja Wuring berdialog dengan Sekda Sikka, Senin (17/1) siang. Foto:Mario WP Sina.

MAUMERE-Puluhan pedagang yang berjualan di Pasar Senja Wuring, pada Senin (17/1) siang, mendatangi Kantor Bupati Sikka untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan Bupati Sikka yang melakukan pembatasan jam berjualan para pedagang.

Pantauan media ini, para pedagang yang melakukan konvoi dari Pasar Senja Wuring ini dikawal oleh mobil Satlantas Polres Sikka. Setibanya di Kantor Bupati Sikka, mereka menyampaikan kepada Bagian Protokoler bahwa ingin menemui Bupati Sikka.

Namun karena Bupati Fransiskus Roberto Diogo tidak berada di tempat, mereka diterima oleh Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera di lobi kantor. Hanya perwakilan 6 pedagang yang menemui Sekda Sikka, selebihnya menunggu di halaman Kantor Bupati Sikka.

Dalam dialog tersebut hadir pula Kasat Pol PP dan Damkar Verdi Lepe, Kepala Perizinan Lukman.

Pada kesempatan itu, Hendrikus Noven selaku koordinator aksi mengungkapkan, sejak aktifitas jual beli diberlakukan jam 7 malam, pendapatan usaha yang diperoleh pihaknya menurun drastis. Akibatnya, mereka kesulitan membayar cicilan utang bank maupun biaya anak sekolah.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bupati Sikka untuk segera mencabut kebijakan pembatasan aktifitas Pasar Senja Wuring yang dimulai buka pada pukul 19.00 Wita.

“Jika pemerintah berpihak kepada kami pedagang kecil ini, kami usulkan agar aktifitas jual beli dimulai pukul 16.00 Wita. Kalau terus dibiarkan, kami banyak yang menderita karena kebijakan ini,” ungkap Hendrikus Noven.

Pedagang lainnya Etha mengatakan, dirinya setiap hari berjualan sandal dan sepatu. Dengan pembatasan aktifitas jual beli seperti sekarang ini, pendapatan usaha yang diperoleh sangat kurang.

“Pemerintah tolong kasihan dengan kami rakyat kecil ini. Kebijakan model apa ini menyiksa kami. Kalau terus berlarut-larut begini, kami makin susah,” ungkap Etha.

Dirinya menambahkan, ia tidak mampu membayar cicilan bank akibat turunnya pendapatan secara drastis sejak diberlakukan kebijakan pembatasan jam berjualan pada 7 Januari lalu.

Lanjutnya, ia juga melihat tidak ada ketegasan dari Sat Pol PP yang membiarkan para penjualan ikan dan sayur berjualan di pinggir jalan raya. Semestinya hal ini tidak dibiarkan.

Menanggapi keluhan yang disampaikan para pedagang, Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para pedagang Pasar Wuring ini merupakan aksi kedua dengan menyampaikan keluhan yang sama.

Lanjutnya, pemerintah akan melakukan penyesuaian jam dengan mempertimbangkan semua aspek secara proporsional.

“Nanti kami rapat evaluasi Tim Terpadu, kami sesuaikan lagi jam aktifitas. Semoga 1-2 hari ke depan, kami bisa putuskan. Ini akan jadi masukan bagi kami. Prinsipnya kami buatkan keputusan tidak hanya benar tetapi baik,” ungkap Sekda Sikka.

Untuk diketahui, pembatasan aktivitas jual beli di Pasar Senja Wuring berdasarkan Surat Bupati Sikka, Nomor BEkon.500/138 /X11/2021 dan penertiban pedagang non ikan di TPI Maumere berdasarkan SK Bupati Sikka Nomor: BEkon.500/137 /X11/2021.

Hanya pedagang yang boleh berada di lokasi pasar senja Wuring sebelum pukul 19.00 WITA. Sedangkan pengunjung, pembeli dan masyarakat umum tidak diperkenankan masuk ke area pasar Wuring sebelum pukul 19.00 Wita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *