Kades dan Camat di NTT Dilarang Lakukan Pungli Saat Pengurusan Administrasi Tanah

waktu baca 2 menit

Foto : Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.

LEMBATA, FLORESPEDIA.id – Para kepala desa dan camat se-Provinsi NTT dilarang untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat saat pengurusan administrasi tanah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.

Para kepala desa dan camat, kata Beda Daton, patut memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat berdasarkan peraturan pemerintah dengan tidak melakukan pungli. 

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor  24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

“Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta,” terang Beda Dataon, Minggu (16/1). 

Jika ditemukan ada praktik pungli yang dilakukan oleh para pejabat di daerah, maka akan dikenakan Pasal 32 ayat 3 PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang pungli.

“Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” sambungnya.

Terkait hal ini, ia meminta kepada masyarakat, ketika sudah atau hendak membeli tanah tapi mengalami atau memperoleh informasi besaran biaya administrasi yang tidak jelas di tingkat desa oleh kepala desa dan tingkat kecamatan oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara atau pun terjadi pungutan melebihi ketentuan pemerintah maka segera melapor ke Ombudsman NTT melalui nomor pengaduan 08111453737 atau 08123788320.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *