Apakah Hanya Ada 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Trafo IGD RSUD Tc Hillers Maumere ?
Oleh : Marianus Gaharpung
Terima kasih Kejaksaan Negeri Sikka yang sudah menahan 4 orang tersangka yakni AD, PL, BS dan ESS yang mempunyai peran penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan trafo IGD RSUD Tc Hillers Maumere, sehingga negara mengalami kerugian 800 juta lebih.
Tetapi tidak salah juga jika masyarakat terus bertanya sekaligus penasaran, masa hanya empat orang tersangka yang begitu nekat melakukan tindakan yang justru menjerumuskan dirinya?
Karena dilihat dari akibat perbuatan bahwa ke-4 orang tersebut ditahan, otomatis mengalami kematian keperdataan yaitu status AD sebagai ASN berakhir atau hilang jika oleh majelis hakim tipikor diputus bersalah, status sosial dan ekonomis dari PL berakhir, bisnis yang dibangun oleh BS sebagai kontraktor dan ESS komisaris akhirnya buyar.
Sehingga jika dikalkulasi dari kerugian sosial dan ekonomis yang mereka harus diterima akibat kasus ini, amat sangat besar dibandingkan dari nilai kerugian 800 juta lebih.
Pertanyaannya, mengapa mereka begitu nekat melakukan itu?
Apakah tidak ada peran oknum pejabat di Sikka yang memberikan peluang dan bekerja sama dengan 4 tersangka tersebut?
Jawaban sederhana, jika penyidik Kejaksaan Negeri Sikka mau kerja lebih keras dan serius, yakinlah, penasarannya warga Nian Sikka akan adanya aktor oknum pejabat di Sikka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan trafo mudah terungkap.
Karena yang mau saya katakan, tindakan berani ke-4 orang tersangka ini tidak mungkin tanpa diketahui dan didukung oleh oknum- oknum pejabat di Kabupaten Sikka.
Atas dasar ini, makanya masyarakat Kabupaten Sikka dibuat penasaran, dengan pertanyaan, apakah tidak ada lagi oknum- oknum pejabat yang dipanggil minimal sebagai saksi dalam perkara ini?
Karena korupsi hanya bisa terjadi karena adanya kewenangan yang disalahgunakan sehingga negara dirugikan.
Jika dikaji dari aspek kewenangan, maka AD sebagai PPK sangat kecil kewenangannya untuk melakukan tindakan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara 800 juta lebih.
Apalagi PL yang hanya berperan sebagai penghubung juga sangat tidak masuk akal berani melakukan tindakan yang merugikan negara sekian ratus juta rupiah.
BS sebagai subkontraktor tidak mungkinlah berani melakukan tindakan nekat dan mengorbankan profesinya sebagai kontraktor di Jawa yang jelas- jelas akan mematikan kehidupan ekonomisnya jika tidak ada janji dari oknum pejabat di nian tanah Sikka.
Dan, yang terakhir adalah ESS, kapasitasnya sebagai komisaris yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dari perusahaan yang mendapat pekerjaan pengadaan trafo tersebut kok berani- beraninya melakukan tindakan yang mencederai profesinya sebagai komisaris semua ini tidak akan terjadi jika tidak diketahui dan dijanji oleh oknum pejabat di Pemkab Sikka.
Oleh karena itu, oknum pejabat di Sikka harus dipanggil minimal sebagai saksi agar kasus ini tidak menjadi interpretasi dan terus menjadi kecurigaan apakah karena adanya tekanan dari pusat terhadap Kejaksaan Negeri Sikka sehingga oknum pejabat di Sikka bebas tertawa berkeliaran.
Profesionalisme penyidik Kejaksaan Negeri Sikka sedang diuji dengan kasus trafo ini dan jangan bimbang warga Nian Sikka dibelakang Anda.
Penulis adalah Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya