Pembatasan Jam di Pasar Senja Wuring, Penjual Ikan dan Sayur Pilih Jualan di Pinggir Jalan Raya

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Pembatasan aktivitas berjualan para pedagang di Pasar Senja Wuring, Kelurahan Wolomarang, yang diberlakukan sejak 7 Januari 2022 lalu, yang mana jam berjualan dimulai pukul 19.00 WITA, membuat para pedagang ikan dan sayur memilih untuk berjualan di pinggir jalan.

Pantauan media ini pada Rabu (12/1) sore, tampak para pedagang ikan dan sayur memenuhi sisi bawah dan atas dari area Pasar Senja Wuring. Mereka berjualan persis di tepi jalan kabupaten. Ada pula yang berjualan di halaman rumah warga.

Salah seorang pedagang ikan Hendra mengaku dirinya memilih berjualan di pinggir jalan karena tidak bisa mengikuti waktu berjualan yang ditetapkan Bupati Sikka yakni jam 7 malam.

Menurutnya, keuntungan usaha jualan ikannya menurun 80 persen akibat pembatasan jam berjualan. Biasanya mereka mulai berjualan pukul 16.00 Wita, tetapi karena dibatasi maka pada pukul 19.00 Wita, sedikit sekali pembeli yang datang berbelanja.

“Sehari laku sampe 100 ribu saja sudah syukur. Ada yang beli tetapi tidak sebanyak saat berjualan di dalam pasar senja mulai jam 4 sore,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka Verdi Lepe yang dimintai tanggapannya terkait pedagang yang berjualan di pinggi jalan raya mengatakan, pedagang yang memilih untuk berjualan di tepi jalan adalah ekses dari pembatasan jam aktifitas pasar. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.

“Agenda pemerintah masih sangat padat terkait dengan percepatan vaksinasi dan juga untuk pencegahan DBD. Sehingga ekses yang terjadi sekarang, kita tetap lakukan pemantauan, nanti dalam pembahasan ada keputusan seperti apa akan kita tindak lanjuti,” ungkap Verdi Lepe.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka Yoseph Benyamin kepada media mengungkapkan, Pemerintah akan menertibkan pembatasan aktifitas pasar Wuring yang akan dimulai pukul 19.00 WITA dan penertiban TPI bagi pedagang non ikan yang selama ini berjualan di TPI.

Pembatasan aktivitas jual beli di Pasar Senja Wuring berdasarkan Surat Bupati Sikka, Nomor BEkon.500/138 /X11/2021 dan penertiban pedagang non ikan di TPI Maumere berdasarkan SK Bupati Sikka Nomor: BEkon.500/137 /X11/2021.

Hanya pedagang yang boleh berada di lokasi pasar senja Wuring sebelum pukul 19.00 WITA. Sedangkan pengunjung, pembeli dan masyarakat umum tidak diperkenankan masuk ke area pasar Wuring sebelum pukul 19.00 WITA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *