Sengketa YASPEM, Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Pemblokiran Aset ke BPN Sikka

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Tim kuasa hukum penggugat, Emanuel Herdiyanto MG, S.H, M.H, Victor Nekur, S.H, Thobias Tola, S.H, bersama salah satu penggugat Martinus Wodon di halaman BPN Sikka, Senin (10/1) pagi.

MAUMERE-Tim kuasa hukum penggugat atas nama Martinus Wodon dan Maria Magdalena pada Senin (10/1) pagi, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka untuk mengajukan permohon pemblokiran sejumlah aset YASPEM kepada Kepala BPN Kabupaten Sikka.

Ditemui di halaman Kantor BPN Sikka, salah seorang kuasa hukum dari penggugat, Emanuel Herdiyanto MG, S.H, M.H, menuturkan, sebagaimana pernah disampaikan pihaknya pada pernyataan media sebelumnya, sampai dengan saat ini, perkara gugatan administrasi negara, yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta telah terregistrasi dengan nomor perkara 272/G/2021 PTUN Jakarta.

Lanjutnya, setelah melalui proses dismisal atau proses pemeriksaan administratif, perkara kemudian di putuskan oleh majelis untuk dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

“Artinya secara administratif penggugat yaitu prinsipal kami Ibu Maria Magdalena dan Pak Martinus Wodon punya legal standing untuk mengajukan gugatan. Sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara yaitu besok tanggal 11 Januari 2022, sebagaimana release yang disampaikan ke kami, besok pembacaan elektronik,” ungkap Eman Herdiyanto.

Lanjut Eman Herdiyanto, yang perlu dilakukan juga oleh pihaknya yang mana dalam data dan dokumen yang dipegang, YASPEM memiliki beberapa aset yang cukup vital dan tentu selama ini sudah dipakai oleh para pengurus yayasan yang sebelumnya yakni almarhum Pater Bolen dan para pengurusnya untuk dikelola sedemikian rupa sehingga menghasilkan dana yang dipakai sebagai bantuan bagi YASPEM.

Maka, dengan jalannya pemeriksaan pada pokok perkara seperti ini, pihaknya merasa berkepentingan untuk melakukan upaya pemblokiran di BPN.

“Upaya pemblokiran ini agar kemudian aset-aset itu tidak disalah gunakan oleh siapa pun juga yang sedang berperkara, selama belum keluar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eman Herdiyanto mengungkapkan, permohonan pemblokiran diajukan sebagai upaya untuk melindungan dan mempertahankan kepentingan hukum kliennya sebagai bagian tak terpisah dari upaya hukum yang ditempuh oleh kliennya merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

“Bahwa kemudian disini ada proses itu biasa. Tetapi berdasarkan Permen ATR Nomor 13 Tahun 2017 ini otomatis. Tanah yang sedang bersengketa, otomatis diblokir,” ungkap Eman Herdiyanto.

Ia juga menuturkan, aset tanah YASPEM yang diajukan pihaknya untuk pemblokiran adalah 5 bidang tanah.

“Kami juga akan ajukan permohonan pemblokiran kedua. Karena sepengetahuan kami, aset YASPEM itu tidak hanya di satu lokasi,” ungkapnya.

Sebagai upaya hukum yang patut, kata Eman Herdiyanto, ini adalah langkah maju dari pihaknya untuk menetralkan suasana agar aset tersebut tidak diklaim oleh siapun, atas dasar apapun, dipergunakan untuk apapun.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa hukum lainnya, Victor Nekur, S.H. Menurutnya, pengajuan pemblokiran tujuanny untuk mengamankan aset biar inkracht dahulu baru dilihat.

“Ini juga agar ada prinsip kehati-hatian dalam mengelola aset yang ada di tangan siapa pun menyangkut YASPEM,” ungkap Victor Nekur.

Dihubungi terpisah via telfon Senin (10/1) malam, Ketua Badan Pengurus YASPEM, Heni Doing mengatakan belum memberikan tanggapan terhadap upaya hukum yang tengah dilakukan para penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *