News

Politisi PAN Sikka: Uji Petik Pansus Perumda Wairpua’n ke Jakarta, Buang-Buang Anggaran

waktu baca 2 menit

Foto : Politisi PAN Sikka, Filario Charles Bertrandi

MAUMERE, FLORESPRDIA.id – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Sikka Filario Charles Bertrandi mengkritisi Pansus Perumda Wairpu’an yang melakukan konsultasi atau uji petik di Jakarta yang menghabiskan uang daerah ratusan juta rupiah.

Dimana menurut Charles, langkah Pansus tidak mendasar karena berdasarkan hasil audit BPKP, audit dari balai dan audit internal Perumda Wairpuan, tidak ada temuan kerugian keuangan.

“Bagi saya bahwa langkah Pansus untuk melakukan konsultasi ke Jakarta itu tidak tepat karena tidak temuan saat diaudit BPK,” kata politisi PAN kepada media ini, Senin (10/1) siang.

Charles berpendapat bahwa, anggaran untuk konsultasi Pansus ke Jakarta sebesar kurang lebih Rp 600 juta itu sangat fantastis, di tengah daerah lagi membutuhkan anggaran untuk membangun.

Menurut Charles dengan tidak adanya temuan dalam audit BPK ataupun Inspektorat, harusnya Pansus tidak perlu melakukan konsultasi ke Jakarta yang pada akhirnya hanya menghabiskan uang daerah.

Salah satu anggota Pansus Perumda Wairpu’an, Wenslaus Wege kepada media ini menegaskan bahwa ada dugaan penyalahgunaan keuangan daerah pada dana penyertaan modal pemerintahan daerah Kabupaten Sikka sebesar Rp 6,75 miliar di tahun 2020 pada Perumda Wairpua’an.

Dugaan itu, menurut Wens Wege adalah berupa dugaan mark up harga dalam proses pengadaan barang dan jasa, material untuk program MBR, sambungan rumah yang tidak sesuai spek perencanaan.

“Kita melakukan konsultasi adalah untuk uji petik harga barang dan bertemu langsung kontraktor yang ada di Tebet Jakarta,” kata Wenslaus Wege.

Dari hasil uji petik lanjut Wenslaus Wege akan dijadikan rujukan rekomendasi akhir Pansus Perumda Wairpu’an terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan dana penyertaan modal daerah.

Secara terpisah mantan Direktur Perumda Wairpu’an, Frans Laka mengatakan Pansus adalah kewenangan DPRD untuk mengungkap kebenaran adanya dugaan penyalahgunaan keuangan penyertaan modal pemerintah kepada PDAM

“Pansus itu adalah kewenangan DPRD, dalam penyertaan modal ke PDAM,” kata Frans Laka

Kendati demikian lanjut Laka, selama menjadi Direktur Perumda Wairpua’an di tahun 2020, penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 6 miliar lebih itu sudah digunakan sesuai aturan dan peruntukkannya.

Dari hasil pemanfaatan dana penyertaan modal itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh audit internal, audit dari Balai dan audit BPK dan hasilnya tidak ada temuan.

Kontributor : Athy Meaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version