Marianus Gaharpung: Harap Kontraktor Tidak Salah Gunakan Uang Negara

waktu baca 4 menit

Ada dua pandangan terhadap adanya dana pinjaman daerah dari Pemerintah Kabupaten Sikka tersebut.

Pertama, dana ini adalah hutang alias beban daerah bukan prestasi dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Itu artinya, dari logika bisnis, hutang yang merupakan beban tersebut harus mampu memberikan nilai ekonomis dan sosial bagi Pemerintah Kabupaten Sikka dan terutama bagi warga Sikka.

Kedua, dana pinjaman daerah ini digunakan untuk pembangunan proyek fisik yang dilakukan oleh penyedia atau kontraktor.

“Kita berharap proses administrasi dari proyek- proyek tersebut termasuk administrasi kontraktor, konsultan pengawasnya memenuhi persyaratan yang diwajibkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Marianus Gaharpung, salah satu praktisi hukum asal Kabupaten Sikka.

Maraknya korupsi di Nian Tanah Sikka akhir- akhir ini menunjukkan bahwa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan khususnya aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas tidak menyalahgunakan wewenang, kepastian hukum, serta asas kecermatan sangat buruk di Pemerintah Kabupaten Sikka.

Oleh karena itu, dengan dana pinjaman daerah yang adalah beban tersebut sangat diharapkan jangan disia-siakan atau disalahgunakan untuk dijadikan ‘bencana’ oleh oknum- oknum pejabat yang memiliki kewenangan di Pemerintah Kabupaten Sikka bersama oknum kontraktor.

Bahwa, saat sosialisasi penggunaan dana pinjaman daerah yang dihadiri Kejari Sikka, Dr. Fahmy SH, MH, yang mewakili institusi penegak hukum, ini pertanda baik bahwa sejak awal melakukan pengawasan agar dana pinjaman tersebut digunakan oleh 10 kontraktor termasuk PPK, Pokja serta konsultan pengawas serta oknum-oknum pejabat di Sikka secara benar, jujur serta tidak melanggar hukum.

“Karena, kami belum melihat argumentasi rasional dari Pemerintah Kabupaten Sikka, mengenai dana pinjaman ini dapat dikembalikan secara lancar baik bunga dan hutang pokok kepada PT SMI sebagai kreditur. Mengapa kami pertanyaan demikian, sebab penggunaan dana pinjaman itu, tidak terlihat secara riil akan melahirkan kontribusi secara ekonomis kepada Pemkab Sikka dan khusus warganya,” tegas Marianus.

Atas dasar itu, pertanyaannya, bunga dan utang pokok dikembalikan pakai uang atau dana dari mana ???

Penulis adalah praktisi hukum yang juga adalah dosen hukum Universitas Surabaya

Ada dua pandangan terhadap adanya dana pinjaman daerah dari Pemerintah Kabupaten Sikka tersebut.

Pertama, dana ini adalah hutang alias beban daerah bukan prestasi dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Itu artinya, dari logika bisnis, hutang yang merupakan beban tersebut harus mampu memberikan nilai ekonomis dan sosial bagi Pemerintah Kabupaten Sikka dan terutama bagi warga Sikka.

Kedua, dana pinjaman daerah ini digunakan untuk pembangunan proyek fisik yang dilakukan oleh penyedia atau kontraktor.

“Kita berharap proses administrasi dari proyek- proyek tersebut termasuk administrasi kontraktor, konsultan pengawasnya memenuhi persyaratan yang diwajibkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Marianus Gaharpung, salah satu praktisi hukum asal Kabupaten Sikka.

Maraknya korupsi di Nian Tanah Sikka akhir- akhir ini menunjukkan bahwa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan khususnya aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas tidak menyalahgunakan wewenang, kepastian hukum, serta asas kecermatan sangat buruk di Pemerintah Kabupaten Sikka.

Oleh karena itu, dengan dana pinjaman daerah yang adalah beban tersebut sangat diharapkan jangan disia-siakan atau disalahgunakan untuk dijadikan ‘bencana’ oleh oknum- oknum pejabat yang memiliki kewenangan di Pemerintah Kabupaten Sikka bersama oknum kontraktor.

Bahwa, saat sosialisasi penggunaan dana pinjaman daerah yang dihadiri Kejari Sikka, Dr. Fahmy SH, MH, yang mewakili institusi penegak hukum, ini pertanda baik bahwa sejak awal melakukan pengawasan agar dana pinjaman tersebut digunakan oleh 10 kontraktor termasuk PPK, Pokja serta konsultan pengawas serta oknum-oknum pejabat di Sikka secara benar, jujur serta tidak melanggar hukum.

“Karena, kami belum melihat argumentasi rasional dari Pemerintah Kabupaten Sikka, mengenai dana pinjaman ini dapat dikembalikan secara lancar baik bunga dan hutang pokok kepada PT SMI sebagai kreditur. Mengapa kami pertanyaan demikian, sebab penggunaan dana pinjaman itu, tidak terlihat secara riil akan melahirkan kontribusi secara ekonomis kepada Pemkab Sikka dan khusus warganya,” tegas Marianus.

Atas dasar itu, pertanyaannya, bunga dan utang pokok dikembalikan pakai uang atau dana dari mana ???

Penulis adalah praktisi hukum yang juga adalah dosen hukum Universitas Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *