Kasasi GM Obor Mas Ditolak MA, Wartawan Karel Pandu Siap Gugat Balik
MAUMERE-Karolus Pandu, seorang wartawan yang bertugas di Maumere, Kabupaten Sikka berencana melakukan gugatan balik terhadap GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Mo’at Lering.
Upaya hukum ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Leonardus.
Karolus Pandu menyatakan hal ini saat jumpa pers di kediamannya di Kelurahan Kotauneng, Maumere pada Sabtu (11/12). Karel didampingi Kuasa Hukumnya, Laurensius Weling.
Karel Pandu menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum, pihaknya bersepakat untuk melakukan gugatan balik.
“Setelah kami menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 November lalu, saya kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum dan kami pun bersepakat untuk melakukan gugat balik terhadap Leonardus Frediyanto Mo’at Lering selaku GM Koperasi Kredit Obor Mas. Sebagai orang yang diproses maka saya secara pribadi akan gugat balik,” ungkap Karel Pandu.
Sementara Laurensius S.Weling selaku Kuasa Hukum mengatakan, pihaknya memenangkan perkara kasasi yang diajukan Leonardus dari Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding, dan Mahkamah Agung.
Menurut Laurensius, perkara tersebut tidak masuk dalam ranah perdata.
Dia bahkan menyesali keputusan Pengadilan Tingkat Pertama yakni Pengadilan Negeri Maumere yang mengabulkan gugatan penggugat.
“Saya boleh katakan bahwa pada Pengadilan Tingkat Pertama kita mengalami kekalahan. Namun sebagai kuasa hukum dari tergugat, kami sangat menyesali putusan dari Pengadilan Negeri Maumere,” ungkap Laurensius.
Alasannya sederhana, kata Laurensius, bahwa kronologi peristiwa yang terjadi antara penggugat dan tergugat sebenarnya tidak masuk di dalam ranah perdata di Pengadilan Negeri Maumere.
Menurutnya sejak awal sudah dikatakan bahwa Undang-Undang Pers posisinya harus terlepas dari Undang-Undang lain karena Undang-Undang Pers punya Kode Etik tersendiri.
“Mekanismenya, kalau ada hak jawab kemudian ada hak koreksi, yang tentunya semua masyarakat umum sudah tahu. Kalau misalkan ada kesalahan yang dilakukan oleh seorang wartawan maka ada mekanisme tersendiri yang mana dilaporkan ke Dewan Pers,” jelas Laurensius.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan gugatan balik terhadap keputusan kasasi yang sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
Laurensius mengaku tidak puas dimana klinenya harus membayar nilai kerugian yang diderita oleh Koperasi Kredit Obor Mas sebesar Rp18 miliar. Sebab, dasar pijak sebuah bukti fakta persidangan itu tidak kuat untuk dilakukan gugatan terhadap kliennya.
Laurensius menggambarkan bahwa adanya kerugian yang diderita oleh kliennya di mana sebagai seorang wartawan tidak lagi fokus membuat berita dan menjalankan kerja jurnalistik secara normal karena tersandung dengan persoalan di Pengadilan.
“Hal inilah yang menjadi dasar untuk melakukan gugatan balik dan menjadi dasar untuk kami lakukan tuntutan ganti kerugian, baik materil maupun imateril,” ungkap Laurensius.
Di sisi lain, lanjut Laurensius, kasasi GM Obor Mas sudah secara langsung mencemari nama baik terhadap profesi seluruh wartawan di Kabupaten Sikka bahkan di Indonesia jika kerja jurnalis masuk ranah perdata dan kemudian digugat secara perdata pula.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berusaha menghubungi GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Mo’at Lering namun belum mendapatkan konfirmasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan