Kejari Flotim Tangani 14 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2021

waktu baca 1 menit
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setyo Pratomo

LARANTUKA- Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menangani 14 kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setyo Pratomo mengatakan, dari 14 kasus tersebut, tiga perkara masih dalam tahap penyelidikan, tahap penyidikan tiga perkara, tahap penuntutan tiga perkara dan empat perkara sudah dieksekusi.

Sementara perkara korupsi yang ditangani Kejari Cabang Adonara, satu penyelidikan, tahap penyidikan satu, tahap penuntutan satu dan eksekusi satu perkara.

“Yang sudah dilimpahkan ke pengadilan ada tiga perkara dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kupang. Satu telah incracht, sedangkan dua perkara dalam upaya hukum kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/12) lalu.

Ia mengatakan, kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar adalah kasus pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di kecamatan Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Flotim, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.1 528.040.739.

“Besar penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.38.020.000 kasus korupsi dana BOS SMPN 1 Larantuka,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *