Pemda Flotim Akan Buka Investasi Minuman Lokal Sophia Adonara

waktu baca 2 menit
Foto: Sophia Adonara yang merupakan sampel arak Lamahelan.

LARANTUKA-Kepala Bagian Ekonomi Setda Flotim, Julian Mitak mengatakan Pemda Flores Timur (Flotim) saat ini tengah mencari investor untuk memproduksi minuman lokal dengan branding Sophia Adonara.

Hadirnya Sophia Adonara merupakan tindak lanjut program gubernur NTT yang memproduksi Sophia NTT.

“Untuk Sophia Adonara, sampel yang diambil adalah arak Lamahelan. Flotim punya arak yang berkadar alkohol sangat baik. Tapi secara marketing kita belum bisa memenej degan baik. Kita hanya mau memberi nilai ekonomi terhadap produsen atau penjual. Kita butuh investor yang siap berinvestasi besar, karena arak kita tanpa pengawet. Harus dikemas dengan baik supaya memiliki nilai dan branding,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/12).

Untuk menampung arak dari masyarakat, pemda Flotim akan mendirikan sebuah wadah melalui badan usaha dearah (BUD). Melalui BUD, semua perajin arak akan menyalurkan hasil produksinya yang kemudian diolah menjadi Sophia Adonara.

“Harus melalui wadah BUD dan semua perajin langsung menjadi anggota. Dampak ikutannya, mereka memiliki pendapatan yang baik. Untuk membuat perajin sejahtera ya bagaimana kita memberi nilai dari hasil produksi mereka,” katanya.

Ia mengatakan, meskipun arak Lamahelan menjadi sampel pembuatan Sophia Adonara, tapi semua arak dari seluruh perajin di Flores Timur akan diterima melalui wadah BUD.

“Ketika perajin-perajin jual, pendekatan secara yustisia maka berhadapan dengan polisi, sedangkan pendekatan secara perda maka berhadapan dengan Sat Pol PP. Bagaimana kita buat mereka aman? Kita tampung melalui BUD. Nilai jualnya semakin tinggi dan perajin bisa sejahtera. Jadi arak bukan hanya digunakan untuk urusan adat saja tapi kita juga beralih ke merket,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) Sophia Adonara di Kanwil Kemenkumham NTT.

“Untuk melindungi produk kita ya harus didaftarkan HAKI-nya,”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *