Kasus Pemutusan Hubungan Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Pengajuan Replik

waktu baca 4 menit
Ilustrasi. Sumber:Shutterstock.

MAUMERE-Kasus pemutusan hubungan pertunanganan sepihak antara EM dan SB di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka kini memasuki tahapan pengajuan replik dan jawaban dari penggugat terhadap konvensi atau rekovensi dari tergugat di Pengadilan Negri Maumere.

Sebelumnya, penggugat III yakni Sivanus Bogar, Cs melalui kuasa hukum nya, Viktor Nekur, SH dan Tobias Tola, SH melakukan gugatan terhadap tergugat III yakni Esmeranda Mariana, Cs dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan tuntutan ganti rugi atas semua belis atau mas kawin yang diterima oleh pihak tergugat.

Viktor Nekur, SH, mengatakan bahwa pihaknya menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh tergugat yang tertuang dalam rekovensi atau jawaban terhadap gugatan PMH dan tuntutan ganti rugi. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat bertentangan dengan hukum adat perkawinan Krowe Sikka.

Ia kemudian menguraikan bantahan atas ekspresi tergugat soal gugatan prematur yakni bahwa dalam dalil gugatan telah secara terang bahwa rencana pernikahan antara tergugat III Esmeranda dan penggugat III yakni Silvanus Bogar dilaksanakan pada tahun 2021 yang akan dibicarakan bersama-sama antara delegasi (ata pano lalan) dari kedua belah pihak.

Ia melanjutkan bahwa ketika delegasi dari penggugat menemui tergugat I di rumah tergugat I untuk membicarakan kelanjutan pernikahan antara tergugat III dan Penggugat III, diaman tergugat I dengan pernyataanya menyatakan bahwa pertunanganan antara tergugat III dan tergugat III tidak dapat dilanjutkan kejenjang pernikahan tanpa memberikan penjelasan saecara adat.

Kemudian terhadap ekspresi mengenai gugatan kabur atau tidak jelas dengan alasan percecokan, Viktor mengatakan bahwa semua percecokan antara Esmeranda dan Silvanus Bogar terjadi di rumah YK dan NS selaku tergugat I dan II yang merupakan orang tua dari Esmeranda.

Namun, ketika penggugat I dan II bertemu tergugat I dan II di rumah tergugat dalam upaya untuk mengklarifikasi larangan dari tergugat I kepada penggugar III yakni Silvanus Bogar untuk tidak bertemu dengan tergugat III yang adalah tunangan penggugat III.

Dengan tegas tergugat I yang adalah YK, ayah dari Esmeranda menyatakan bahwa sudah menjadi keputusan bersama keluarga besar untuk melarang penggugat III yakni Silvanus Bogar dengan tergugat III yakni Esmeranda tanpa ada batas waktu.

Dalam rekovensi yang ditanyakan oleh tergugat yakni soal hukum adat apakah atau hukum adat yang mana yang dipakai, Viktor tegaskan bahwa keberlakuan hukum adat dalam perkawinan adalah merupakan kewajiban moral bagi masyarakat dalam menjaga harkat an martabat keluarga dan masyarakat demi kelangsungan hidup bagi keluarga.

Untuk wilayah Kabupaten Sikka, Viktor menjelaskan bahwa masyarakat mengenal istilah Adat Krowe Sikka mencakupi keseluruhan suku yang berdiam (tinggal dan menetap) dalam wilayah Kabupaten Sikka termasuk para penggugat dan tergugat, dan bahkan Adat Krowe Sikka tetap mengikuti masyarakat Sikka yang berdiam di luar wilayah Kabupaten Sikka.

Sementara itu mengenai ekspresi gugatan tidak berdasar karena gugatan PMH, Viktor melanjutkan bahwa dalam ekspresi ini, bahwa para penggugat tegaskan bahwa untuk kasus pemutusan pertunanganan secara sepihak yang dilakukan oleh para tergugat dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum, karena perbuatan para tergugat telah memutuskan hubungan pertunanganan antara penggugat III dengan tergugat III yang merupakan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat Krowe Sikka yang berdampak pada kerugian materil dan imateril bagi para penggugat.

Ia melanjutkan bahwa sangat jelas tergugat III telah menikah dengan laki-laki lain pada saat pertunanganan dengan penggugat III masih berlangsung dengan belum diselesaikan secara adat Krowe Sikka.

“Pernyataan ekspresi gugatan kurang pihak, perlu ditegaskan bahwa penggugat punya hak hukum untuk menentukan pihak dalam perkara. Selanjutnya, perlu para penggugat uraikan dan dijadikan alasan hukum dalam membantahnya,” ungkap Viktor Nekur.

Yulianus Ben Bogar, Ayah dari penggugat III mengatakan bahwa tuntutan para tergugat gugur dengan sendirinya sebab para tergugat telah menerima, memberi ijin dan merestui Esmeranda Mariana/ tergugat III untuk beralih dengan laki-laki lain. Sementara Esmeranda masih resmi bertunangan dengan Silvanus Boga.
 
“Atas dasar pemutusan pertunanganan sepihak yang dilakukan oleh tergugat menyebabkan pihaknya mengalami kerugian materil dan imateril. Karena itu para tergugat wajib menanggung sangsi adat Sikka dengan mengembalikan materi adat yang diterima dengan ketentuan membayar dua ganda (ha gita rua) artinya satu menjadi dua,” ungkap Yulianus Ben Boga.

Terpisah Kuasa Hukum EM, Antonius Stefanus, SH, mengatakan jika tidak ada halangan, tergugat akan mengajukan duplik dalam sidang hari Senin.

Lanjutnya, setelah itu masuk acara pembuktian. Masing-masing pihak akan berusaha mengajukan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi membuktikan dalilnya.

“Dalam tahap ini baru akan terungkap siapa yang sesungguhnya memutuskan tali pertunangan, apakah pihak penggugat atau tergugat,” ungkapnya, Jumat (3/12).

Terkait permintaan pihak penggugat melakukan sumpah pemutus sebagaimana dalam replik, Anton Stef menyampaikan bahwa penggugat tidak mengerti dan tidak paham hukum acara perdata, khusus tentang pembuktian dengan sumpah.

Anton mnyerankan kepada penggugat memeriksa Buku IV KUHPerdata tentang pembuktian dan kadaluarsa, khusus Bab keenam, pasal 1929 s/d pasal 1931 yang menegaskan: sumpah pemutus dapat dilakukan atas permintaan hakim apabila pihak yang berperkara( penggugat dan tergugat )tidak memiliki bukti apapun.

” Pihak tergugat optimis akan mampu membuktikan seluruh dalil bantahan/sangkalan dalam perkara konvensi baik dlm eksepsi maupun pokok perkara. Demikian pula dalam rekonvensi, kami siap membuktikannya,” ungkap Anton Stef.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *