Pergerakan Advokat Nusantara Polisikan Rocky Gerung Cs, Sebut Ada Unsur SARA di Konten Youtube-nya

waktu baca 2 menit
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, SH.

JAKARTA-Petrus Selestinus dan para pelapor yakni Mansur Arsyad, Carel Ticualu, Daniel T. Masiku, Peter Singkali, Thomas Berdy Dewa, Ando, Frans R. Delong, yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada Rabu (2/12) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung yang dianggap membuat provokasi melalui konten youtube-nya terhadap Romo Benny Susetyo, seorang pastor sekaligus Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam siaran pers kepada media ini, Jumat (3/12), Petrus Selestinus mengatakan, berawal dari wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung di Chanel YouTube Rocky Gerung Official tanggal 23/11/2021, dengan judul: “CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI BPIP”, mendadak menjadi viral dan berdampak pada munculnya reaksi yang mengarah kepada berita bohong dan SARA.

Menurut Petrus Selestinus, penilaian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung tentang Romo Benny Susetyo, dilakukan secara berlebihan melampaui fakta-fakta atau menutup-nutupi fakta-fakta yang sebenarnya atau lebih tepat disebut sebagai sesuatu yang tidak pernah diucapkan oleh Romo Benny Susetyo, namun telah dieksploitasi sedemikian rupa, seakan-akan Romo Benny Susetyo telah meminta MUI dibubarkan.

“Padahal sumber penilaian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung adalah pada judul berita video YouTube RKN Media tanggal 20/11/ 2021, berjudul “MUI HARUS BERBENAH, JANGAN JADI SARANG KELOMPOK RADIKAL” yang diretwit ke twiter Romo Benny Susetyo, berisi judul wawancara dengan Hendardi, Ketua Setara Institut terkait penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88 tanggal 16/11/2021,” ungkap Petrus Selestinus.

Lanjut Petrus Selestinus, Perekat Nusantara mencatat ada 7 fakta yang membuktikan bahwa pernyataan Harsubeno Arief, Rocky Gerung, Adhie M. Massardi, Refly Harun dan Natalius Pigai berisi pernyataan bohong, mengandung hate speach (ujaran kebencian), mengadu domba dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian antar individu dan kelompok (SARA).

Lanjutnya, Perekat Nusantara meminta POLRI, melakukan tindakan kepolisian terhadap sejumlah orang untuk memastikan apakah benar telah, sedang atau akan terjadi suatu Peristiwa Pidana dan jika benar, siapa-siapa saja sebagai pelaku dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, mengadu domba antar individu dan golongan yang bersifat SARA.

“Untuk itu, Perekat Nusantara meminta agar Penyelidik Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah orang untuk didengar keterangannya. Mereka antara lain: Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adhie M. Massardi, Natalius Pigai dkk dalam tempo sesingkat-singkatnya guna dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkap Petrus Selestinus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *