Praktisi Hukum: Penyidik Kejari Sikka Segera Periksa Oknum Anggota Dewan yang Terlibat Kasus Trafo

waktu baca 3 menit

Foto : Marianus Gaharpung, praktisi hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

MAUMERE, florespedia.id – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan trafo IGD RSUD Tc Hillers Maumere semakin memanas. 

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), muncul pula beberapa nama.

Hal itu membuat praktisi hukum, Marianus Gaharpung, ikut angkat bicara.

Menurut Marianus, jika mau serius memberantas modus dugaan konspirasi  kejahatan terhadap proyek pengadaan trafo yang menelan kerugian negara 800 juta lebih, maka nama- nama yang disebutkan dalam BAP harus dipanggil untuk diperiksa.

“Karena korupsi adalah kejahatan yang berjemaah dalam arti tidak pernah dilakukan satu orang saja tetapi melihatkan beberapa pihak. Misalnya, perusahaan penyedia peralatan trafo tidak bisa dikategori melakukan penyalahgunaan wewenang melainkan tindakan melawan hukum jika tidak ada domisili badan usahanya, PL yang berperan sebagai penghubung juga tidak bisa dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang tetapi tindakan melawan hukum karena PL tidak memiliki kewenangan sama sekali. Sedangkan AD diduga kuat dijerat pasal- pasal tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi karena yang bersangkutan adalah ASN Pemkab Sikka,” jelasnya kepada media ini, Kamis (25/11).

Lanjutnya, sedangkan modus yang diperankan oknum anggota dewan, agak aneh lucu serta nekat.

“Mengapa kami katakan aneh karena kewenangan yang diberikan peraturan perundang- undangan kepada oknum tersebut sebagai anggota dewan sejatinya melakukan pengawasan uang negara termasuk pengawasan terhadap proyek negara. Tetapi anehnya, mengapa AD harus datang ke rumah oknum anggota dewan tersebut harusnya yang benar ketika AD mendapat transferan dana Rp 10 juta dari PL, maka segera lapor DPRD Sikka secara kelembagaan bahwa oknum PL transfer kepada dirinya uang dan  ingat kembalikan tidak mau dijebak dalam kasus ini. Atau lapor kepada aparat kepolisian/ kejaksaan  ada dugaan penyuapan tetapi bukannya ketika ditangkap lalu AD sampaikan di depan penyidik kejaksaan,” tegasnya.

Menurut Marianus Gaharpung, satu hal yang aneh lagi bahwa nomor rekening adalah sesuatu yang sangat privasi milik AD dalam rangka apa diberikan kepada PL?

“Apa maksudnya AD harus datang ke rumah oknum anggota dewan untuk memberitahu bahwa ada transfer Rp 10 juta dari PL ini seakan- akan proyek pengadaan trafo adalah proyek pribadi antara PL, AD, dan oknum anggota dewan. Sungguh luar biasa dugaan konspirasinya,” tandasnya lagi.

Oleh karena itu, lanjut Marianus Gaharpung, atas dasar fakta hukum ini, pertanyaannya, apa kewenangan oknum anggota dewan berdasarkan Perpres pengadaan barang dan jasa?

Apa sesungguhnya peran oknum anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi trafo sehingga AD harus datang lapor ke rumah oknum dewan tersebut?

“Atas analisis ini, maka penyidik Kejaksaan Negeri Sikka sangat beralasan memanggil oknum anggota dewan untuk melihat peran dan modusnya bersama tersangka PL dan AD dalam proyek pengadaan trafo. Dalam hukum administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak memiliki kewenangan tetapi diduga terlibat di dalam konspirasi semacam ini, dikualifikasi ada dugaan melakukan tindakan sewenang- wenang,” ujarnya lagi.

Lebih jauh Marianus mengatakan bahwa jika penyidik kejaksaan serius membongkar dugaan konspirasi korupsi ini sampai ke akar- akarnya, maka segera panggil dan memeriksa oknum anggota dewan yang bersangkutan tidak perlu takut adanya isu backing dari mana pun.

Karena, menurut dia, hukum itu keras sudah tertulis demikian( lex dura sechta menthe scripta).

Kontributor : Albert Aquinaldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *