Perkara Kasasi di MA, Wartawan Menang atas GM Kopdit Obor Mas

waktu baca 5 menit

MAUMERE, florespedia.id – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh General Manager Kopdit Obor Mas Maumere terhadap Karel Pandu, wartawan media Lintas Nusa News dan Ambrosius Boli Berani, selaku pemimpin redaksi Lintas Nusa News.

GM Kopdit Obor Mas dinyatakan kalah melalui salinan surat keputusan Mahkamah Agung yang diterima targetindo pada Kamis, 25/11/2021. Surat tersebut bernomor 1500 K/Pdt/2021, tertanggal 12 Juli 2021, ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Dr H. Hamdi, S.H., M.Hum, Hakim Anggota, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

Sebagaimana dikutip dari putusan tersebut, Mahkamah Agung telah meneliti secara saksama memori kasasi kasasi tanggal 10 Juli 2020 dan kontra memori kasasi kasasi tanggal 22 Juli, kemudian dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Maumere yang dianggap tidak salah menerapkan hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering ditolak.

Lantaran permohonan kasasinya ditolak, maka Leonardus Frediyanto Moat Lering berada di pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp.500.000.

Sementara termohon kasasi, Karel Pandu mengapresiasi kinerja pihak Mahkamah Agung. Ia menilai MA telah memberikan kepastian hukum dan keadilan untuk rakyat.

“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada MA dan Dewan Pers dan seluruh rekan- rekan wartawan yang telah mendukung proses hukum ini dari tingkat Pengadilan Negeri Maumere, Pengadialn Tinggi Kupang hingga ke Mahkamah Agung,” ucap Karel Pandu.

Untuk diketahui, proses hukum tersebut bermula dari gugatan oleh GM Kopdit Obor Mas Leonardus Frediyanto Moat Lering lantaran pemberitaan media Lintas Nusa News, yang berjudul “Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” pada tanggal 9 Juli 2019 silam.

GM Kopdit Obor Mas kemudian menggugat Antonius Gesa Kedang selaku narasumber dari pemberitaan tersebut, Karel Pandu selaku wartawan Lintas Nusa News, sekaligus Ambrosius Boli Bran selaku pemimpin redaksinya.

Sidang gugatan perdata tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Rabu, (18/9/2019) silam.

MA Tolak Obor Mas

Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan dari General Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering kepada seorang wartawan di Sikka. Penolakan gugatan ini dituangkan dalam salinan putusan nomor: 1500 K/Pdt/2021.

Dalam salinan putusan yang diterima media, Kamis (25/11/2021) dijelaskan bahwa terhadap memori kasasi tersebut, para termohon kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 22 Juli 2020 yang pada pokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.

Dan dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 10 Juli 2020 dan kontra memori kasasi tanggal 22 Juli 2020, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;

Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan menolak gugatan penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo judex facti (Pengadilan Tinggi) telah memberikan pertimbangan yang cukup.

Bahwa ternyata antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi perdamaian sebelum gugatan a quo diajukan, dimana intinya tergugat I telah meminta Tergugat II untuk meralat pemberitaan tersebut karena tidak benar.

Dan dengan telah dihapusnya pemberitaan tersebut dari media online menjadikan unsur melawan hukum menjadi hapus karena telah digunakannya hak koreksi sebagaimana maksus pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dengan tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Leonardus Frediyanto Moat Lering tersebut harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh kerena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak oleh Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah , maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang 5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.

Selanjutnya, MENGADILI, pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Leonardus Frediyanto Moat Lering tersebut. Kedua, Menghukum Pemohon Kasasi atau Penggugat untuk membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000.

Putusan Kasasi ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2021 oleh Hakim Agung, Dr. H. Hamdi,S.H., M.Hum, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung selaku Ketua Majelis, Dr. Ibrahim,S.H.,M.H.,LL.M dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H.,M.H. Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota.

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Hari Widya Pranomo, S.H.,M.H sebagai penitera pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *